Berita Kriminal Hari Ini
Masuk Semarang Digagalkan Bea Cukai, Bolpoin Tiruan Asal China, Total Ada 100 Karton
Total bolpoin yang disita ada 100 karton berisi 288.000 dengan perkiraan nilai produk sebesar Rp 362,8 juta.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Bea Cukai Tanjung Emas Semarang gagalkan importasi ratusan bolpoin palsu yang diimpor oleh perusahaan PT Vikom Cahaya Cemerlang (PT VCC) yang berdomisili di Semarang, dengan nama pemasok Yiwu Nine Valley Import and Export Co asal China.
Bolpoin tiruan itu diduga melanggar hak kekayaan intelektual (HKI).
Total bolpoin yang disita ada 100 karton berisi 288.000 dengan perkiraan nilai produk sebesar Rp 362,8 juta.
Baca juga: Warga Pesisir Semarang Sebut Wilayahnya Lima Tahun Lagi Bisa Tenggelam, Ini Hasil Analisisnya
Baca juga: 41 Rumah di Mangkang Kulon Kota Semarang Kebanjiran akibat Tanggul Sungai Plumbon Jebol
Baca juga: Suami Istri asal Demak Curi Rumah Kosong di Kota Semarang, Kendarai Mobil agar Dikira Pindahan Rumah
Baca juga: Tujuh Pohon Tumbang di Kota Semarang, Bersamaan Hujan Deras Disertai Angin Kencang
Berhasilnya petugas mengungkap kasus itu hasil dari pemeriksaan gabungan petugas Bea Cukai Tanjung Emas, Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Pengadilan Niaga Semarang, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
Beberapa lembaga tersebut melakukan pemeriksaan fisik bersama atas penindakan dugaan pelanggaran HKI, di penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas, Kota Semarang, Jumat (5/11/2021).
Temuan barang palsu itu berawal dari kecurigaan anggota Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Mekera mendeteksi bolpoin impor dari China yang fisik dan kemasannya sama dengan bolpoin Standard AE7 Alfatip 0.5 milik PT Standardpen Industries.
Atas dasar kecurigaan tersebut, pihak Bea Cukai segera melakukan konfirmasi dan notifikasi kepada PT Standardpen Industries selaku pemilik merek Standard AE7 Alfatip 0.5 yang sudah terekam dalam sistem otomasi kepabeanan barang-barang Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Hakim Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan permintaan penangguhan sementara terhadap bolpoin merek Standard AE7 Alfatip 0.5 yang diketahui diimpor oleh perusahaan tersebut, Jumat (22/10/2021).
Kepala KPPBC TMP Tanjung Emas Semarang, Anton Martin mengatakan, temuan barang palsu itu ditindaklanjuti pihaknya dengan meminta notifikasi pencegahan kepada pihak pemegang hak cipta (right holder) yaitu PT Standarpen Industries yang kemudian memberikan notifikasi balasan.
Selepas itu pihaknya mengajukan permohonan penangguhan sementara ke Pengadilan Niaga Semarang.
Lembaga tersebut lantas mengabulkan permohonan dari Bea Cukai Semarang, ditindaklajuti oleh Right holder dengan mengajukan jadwal pemeriksaan fisik bersama pada 29 Oktober 2021.
Keberhasilan penindakan ini tak lepas dari peran right holder karena yang bersangkutan sebelumnya telah melakukan perekaman atau rekordasi dalam sistem CEISA HKI pada 5 Maret 2021.
"Rekordasi HKI telah diimplementasikan oleh Bea Cukai Semaran sejak 2018."
"Dengan adanya sistem ini Bea Cukai dapat segera memberikan notifikasi kepada right holder apabila terjadi dugaan importasi atau eksportasi barang yang melanggar HKI," paparnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (5/11/2021).
Menurut Martin, penindakan barang yang melanggar HKI sangat penting dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri terutama right holder maupun industri kreatif agar tumbuh dan memiliki daya saing.
Sehingga memberikan kontribusi kpada negara melalui pembayaran pajak.
"Selain itu sebagai bukti bahwa Indonesia sangat peduli terhadap perlindungan HKI sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dunia internasional dan menambah poin Indonesia agar dapat dikeluarkan dari Priority Watch List United States Trade Representative (USTR) untuk isu perlindungan HKI," jelasnya.
Untuk mewujudkan hal itu, sambung dia, sinergi antar kementrian lembaga dan aparat penegak hukum mutlak dilakukan sebagai wujud keseriusan pemerintah dalam perlindungan HKI.
Termasuk peran aktif dan kesadaran masyarakat terutama right holder untuk melakukan rekordasi hak cipta ke Bea Cukai sehingga tindakan secara ex-offico dapat segera dilakukan tanpa harus menyampaikan aduan.
Sebab, pemalsuan HKI tidak hanya berdampak buruk bagi sektor industri namun juga bagi kesehatan dan keselamatan konsumen semisal kosmetik palsu, obat palsu, onderdil palsu dan lainnya.
"Bahkan barang palsu dapat dijadikan sebagai sumber pendanaan bagi kejahatan terorganisir dan terorisme," terangnya.
Di sisi lain, upaya hukum akan dilanjutkan PT Standardpen Industries setelah uji fisik dan penetapan dari Pengadilan Negeri mengenai adanya pelanggaran HKI terhadap bolpoin AE7 Alfatip 0.5, sesuai dengan sanksi UU Merek dan Indikasi Geografis Nomor 20 Tahun 2016 Pasal 99.
PT Standardpen Industries selaku pemilik merek bolpoin Standard AE7 Alfatip 0.5 yang sah menjamin bahwa tidak pernah mengimpor ataupun mengekspor bolpoin AE7 ini dan hanya memproduksi produk ini di Indonesia.
Itu karena sudah memiliki pabrik sendiri yang berlokasi di kawasan Tangerang, Banten.
Penggagalan peredaran bolpoin AE7 palsu ini bukan yang pertama kalinya, sebab pada 6 Desember 2019 pernah digagalkan juga peredaran AE7 palsu di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya sebanyak 858.240 buah yang juga berasal dari China dengan nilai perkiraan barang sebesar Rp 1 miliar.
CFO PT Standardpen Industries, Johannes Herwanto mengatakan, tindakan tegas diambil karena peredaran bolpoin AE7 palsu ini sangat mengganggu dan merugikan.
"Hal ini berpengaruh terhadap citra perusahaan yang sudah dibangun selama 50 tahun, menurunnya omset, dan menurunnya kepercayaan konsumen," tandasnya. (*)
Baca juga: Material Longsoran Tebing Jebol Kamar Rumah Sumyati, Warga Dusun Sipandan Banjarnegara
Baca juga: Anggota DPRD Banjarnegara Bantah Tudingan KPK, Disebut Mangkir Padahal Belum Dapat Surat Resmi
Baca juga: Kepala Pemilik Kos di Wonosobo Penuh Luka, Dianiaya Pelaku Menggunakan Tang, Berikut Kronologisnya
Baca juga: Jejak Alih Fungsi Lahan Masih Ada - Inilah Hasil Menelusuri Hutan Lindung Gunung Prau Wonosobo