Berita Nasional
Jalani Perawatan Kanker Prostat di AS, SBY Didampingi Tim Dokter Kepresidenan
Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bertolak ke Amerika Serikat untuk menjalani perawatan setelah didiagnosa menderita kanker prostat.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bertolak ke Amerika Serikat untuk menjalani perawatan setelah didiagnosa menderita kanker prostat.
Rencananya, SBY akan menjalani perawatan 1,5 bulan di Negeri Paman Sam.
Politikus Partai Demokrat Syarief Hasan mengajak masyarakat untuk mendoakan kesehatan SBY.
"Beliau akan melakukan perawatan kesehatan sekaligus pengecekan kesehatan di Amerika Serikat. Rencananya, berangkat hari ini," kata Syarief di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (2/11/2021).
Menurut Syarief, SBY akan menjalani perawatan di RS Mayo Clinic di Minneapolis.
"Itu (rumah sakit) khusus untuk kanker," katanya.
Dia mengatakan bahwa SBY mengidap kanker prostat tahap awal.
"Beliau sehat, sebenarnya. Kemarin, saya ketemu, beliau banyak ngomong, relatif kesehatannya seperti biasa. Hanya sedikit gangguan prostat dan itu masih gejala awal," tambahnya.
Baca juga: SBY Minta Doa: Didiagnosa Terkena Kanker Prostat, Akan Berobat ke Luar Negeri
Baca juga: Curhatan SBY Berbentuk Lagu Sudah Rampung, Anji: Ini Karya Sakral dan Penuh Emosi
Baca juga: Turun Gunung Tanggapi Isu Kudeta, SBY: Partai Demokrat Not For Sale
Wakil Ketua MPR RI itu menyebut, dalam beberapa tahun terkahir, SBY memang menunjukkan gejala.
"Beliau memang tidak pernah istirahat dalam bekerja, beliau masih membina kami, membina kader-kader Demokrat. Aktivitas beliau cukup padat sehingga dalam usia seperti ini, tentunya memang harus diatur, jangan sampai kesehatannya menurun," ujar Syarief.
Didampingi Dokter Kepresidenan
Sementara, terkait kondisi kesehatan dan perawatan SBY, pihak istana menerjunkan tim dokter kepresidenan.
Staf Khusus Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan, keterlibatan dokter kepresidenan dalam merawat mantan presiden diatur dalam Undang-undang.
"Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, semuanya sudah diatur, baik itu Presiden maupun mantan presiden beserta keluarganya," kata Faldo.
Lalu bagaimana dengan biaya pengobatan?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/presiden-keenam-susilo-bambang-yudhoyono-melukis.jpg)