Berita Jateng
51 Budaya Jateng Masuk WBTb Kemdikbud. Selain Mendoan, Ada Ebeg Banyumas dan Hik Solo
Sebanyak 51 budaya asal Jawa Tengah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Sebanyak 51 budaya asal Jawa Tengah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain Mendoan, kesenian Ebeg Banyumas juga masuk daftar penetapan WBTb tersebut. Selain itu, ada pula warung HIK Solo.
Kabid Pembinaan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng Eris Yunianto mengatakan, penetapan Warisan Budaya Tak Benda itu dilakukan pada akhir Oktober 2021 lalu.
"Jawa Tengah mengajukan 52 calon WBTb namun 51 yang ditetapkan menjadi warisan budaya tak benda tingkat nasional," kata Eris, dalam keterangannya, Senin (1/11/2021).
Baca juga: Mendoan Banyumas Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia. Ini Sejarah dan Maknanya
Baca juga: Selamat, Dua Tradisi Warga Tawangmangu Karanganyar Ditetapkan Sebagai WBTB Nasional 2021
Baca juga: Selamat! Desa Cikakak Banyumas Dinobatkan sebagai Desa Wisata Terbaik di Jawa Tengah
Baca juga: Woro Apresiasi Cara Gubernur Jateng Promosi Musisi Lokal, Bikin Gebrakan Lapak Ganjar Musik
Ia menyebut, sebelum dikukuhkan sebagai WBTb, puluhan budaya tersebut telah melalui berbagai tahapan.
Selain berpatokan pada naskah akademik atau dokumentasi, juga berdasarkan penuturan pelaku kebudayaan tersebut.
"Warisan yang ada di Jateng, bisa dalam bentuk tradisi, ritus, seni pertunjukan yang sampai saat ini masih dilaksanakan sebagai bagian dari kekayaan budaya di Jawa Tengah," ujarnya.
Ia menyebut, dengan predikat WBTb yang disandang maka pemerintah dan pelaku kebudayaan wajib melakukan konservasi dan pemeliharaan.
Tujuannya, kebudayaan atau tradisi yang dilakukan terus lestari dan berkembang. Jika tidak, status tersebut bisa saja dianulir.
Itu sesuai Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan tersebut.
Setelah memeroleh predikat WBTb nasional maka suatu budaya atau tradisi tersebut berpeluang diajukan ke Unesco.
Ini seperti halnya Candi Borobudur, batik, atau wayang.
Terhadap budaya-budaya yang telah ditetapkan Unesco maka pemerintah Indonesia, dalam hal ini, wajib melakukan konservasi.
"Kalau sudah ditetapkan, ya menjadi benchmark pada daerah tersebut," imbuhnya.
Baca juga: Bukan Karena Kalah Pilkades, Ini Alasan Mantan Kades Guwo Pati Cabuti Tiang PJU di Wilayahnya
Baca juga: Pengguna Honda, Pakai Aplikasi Motorku X dan Dapatkan Hepigo Poin! Bisa Ditukar Voucher Belanja, Lho
Baca juga: Video Sepeda Motor Terbakar dan Meledak di Banjarnegara, Viral. Pengendara Bawa 10 Tabung Elpiji
Baca juga: Korban Hanyut di Sungai Welo Pekalongan Ditemukan Tak Bernyawa, 4 Km dari Lokasi Kejadian
Dengan predikat ini, ia berharap, mulai dari pemerintah dan pelaku budaya, ikut menyokong lestarinya budaya tersebut.