Berita Kudus
Siap Terapkan BPJS Kesehatan Nonkelas, RSUD Loekmonohadi Kudus Mulai Datangkan Tempat Tidur Elektrik
RSUD dr Loekmono Hadi Kabupaten Kudus menyiapkan tempat tidur elektrik sebagai persiapan penghapusan kelas kepesertaan BPJS Kesehatan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Loekmono Hadi Kabupaten Kudus menyiapkan tempat tidur elektrik sebagai persiapan penghapusan kelas kepesertaan BPJS Kesehatan pada 2023 mendatang.
Pengadaan tempat tidur elektrik itu memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2021 yang dianggarkan sebesar Rp 27,7 miliar pada perubahan APBD 2021.
Wakil Direktur Pelayanan RSUD Kudus dr Noor Hadi menjelaskan, dari dana tersebut, Rp 1, 7 miliar digunakan untuk pengadaan tempat tidur elektrik.
Sementara, Rp 20 miliar untuk pengadaan alat kesehatan transcortical magnetic stimulation (TMS), dan Rp 6 miliar untuk oksigen generator.
"BPJS Kesehatan mulai menerapkan nonkelas pada 2023. Tapi, rencananya, pada 2022, akan ada uji coba," ujar dia.
Baca juga: Hartopo Beberkan Alasan Pemkab Kudus Kesulitan Kembangkan Museum Purbakala Patiayam, Karena Ini
Baca juga: Bupati Hartopo Targetkan Pembangunan MPP Kudus Selesai Akhir Tahun, Pekan Depan Mulai Pengecoran
Baca juga: Bupati Kudus Siapkan Pelatihan Khusus Disabilitas: Kami Tak Akan Batasi Mereka Bekerja di Kantor
Baca juga: Jimat Jadi Pemateri Sarasehan Literasi di SMPN 1 Dawe Kudus: Menulis Jangan Hanya Andalkan Ilham
Sebagai rumah sakit plat merah tipe B yang mendapatkan penghargaan sebagai rumah sakit paling berkomitmen dengan BPJS Kesehatan 2021, manajemen RSUD Kudus menilai, mereka perlu menjadi percontohan bagi rumah sakit lain se-eks karesidenan Pati.
"Komitmen kami untuk menjadi rumah sakit percobaan itu pada tahun depan karena kemungkinan, kami akan menjadi rumah sakit percontohan," ujar dia.
Dalam menyiapkan program tersebut, pihaknya perlu menyediakan tempat tidur elektrik bagi pasien peserta BPJS Kesehatan.
Apalagi, selama pandemi Covid-19, banyak tempat tidur pasien di rumah sakit tersebut rusak.
"Lewat anggaran dana cukai sebesar Rp 1,7 miliar itu, kami berencana mengadakan 38 unit bed electric. Rencana, dari penyedia, akan datang Jumat (29/10/2021) besok," kata dia.
Dalam menyambut era BPJS kesehatan tanpa kelas itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, selain standar tempat tidur.
Di antaranya, kondisi ruangan harus dilengkapi pendingin ruangan (AC).
"Kalau dulu, satu ruangan bisa diisi sampai empat pasien, sekarang, jaraknya harus diatur minimal 1,5 meter," ujar dia.
Dia berharap, dukungan sarana dan prasarana dari alokasi DBHCHT mampu meningkatkan kualitas layanan di RSUD Kudus.
Sementara, Kepala BPJS Kesehatan Kudus Agustian Fardianto menyampaikan, pihaknya tidak bisa berdiri sendiri tanpa ada dukungan dari rumah sakit untuk memberikan layanan kesehatan.