Berita Nasional

Resmi Turun, Berikut Tarif Tes PCR dan Antigen Terbaru

Desakan dari masyarakat membuat pemerintah menurunkan harga tes Covid-19 polymerase chain reaction (PCR). Harga baru ini berlaku mulai Rabu.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Istimewa
Seorang pengguna jalan tol menjalani random tes swab PCR di rest area tol Semarang-Solo beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Desakan dari masyarakat membuat pemerintah menurunkan harga tes Covid-19 polymerase chain reaction (PCR). Harga baru ini berlaku mulai Rabu (27/10/2021).

Selain desakan masyarakat, penurunan harga tes PCR ini dimungkinkan terjadi setelah adanya evaluasi terhadap komponen-komponen tes PCR, di antaranya layanan, harga reagen, dan biaya administrasi overhead.

Berikut tarif baru tes PCR dan antigen, dikutip dari Kompas.com, Kamis (28/10/2021):

Tarif terbaru PCR

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor: HK.02.02/I/3843/2021 disebutkan bahwa batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR adalah Rp 275.000 di Jawa-Bali.

Untuk tes PCR di luar Jawa-Bali, tarif maksimal sebesar Rp 300.000.

Baca juga: Biaya Tertinggi Tes PCR di Jawa Bali Rp 275.000, Berlaku Mulai Hari Ini

Baca juga: RSUD Kardinah Kota Tegal Layani PCR Drive Thru, Empat Jam Sudah Diketahui Hasilnya, Segini Biayanya

Baca juga: KA Kamandaka dan Joglosemarkerto Kembali Beroperasi Mulai 4 Oktober 2021, Penumpang Tak Perlu PCR

Tarif terbaru itu ditujukan bagi masyarakat yang melakukan tes PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.

Namun, batas tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penelenggaraannya mendapat bantuan dari pemerintah.

Oleh karena itu, pemerintah berharap agar dinas kesehatan provinsi dan kabupaten atau kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan tarif baru ini.

Tarif tes Antigen

Pada awal September lalu, pemerintah juga telah memperbarui tarif maksimal rapid test antigen.

Dalam SE Nomor: HK.02.02/I/3065/2021, disebutkan bahwa tarif maksimal tes antigen sebesar Rp 99.000 untuk Jawa-Bali.

Sementara, tarif tes antigen di luar Jawa-Bali sebesar Rp 109.000.

Tarif terbaru itu ditujukan bagi masyarakat yang melakukan tes PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.

Masih kalah dari India

Meski tarif tertinggi tes PCR telah diturunkan, angka tersebut masih kalah jauh dibandingkan tarif tes PCR di India yang hanya Rp 160.000.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengisyaratkan, harga PCR di Indonesia tidak bisa dibandingkan dengan harga PCR di India.

Baca juga: Warga Sekitar Flyover Kretek Brebes Dilatih Tangani Korban Kecelakaan, Antisipasi Seringnya Laka

Baca juga: Hafal Teks Sumpah Pemuda, Dua Pemotor Dapat Helm Gratis dari Satlantas Polres Purbalingga

Baca juga: Temukan Bukti Baru, Polisi Tambah Saksi Kasus Kematian Mahasiswa UNS Solo saat Diksar Menwa

Baca juga: Mulai Tempati Lapak di Pasar Johar Semarang, Pedagang: Masih Sepi

Pasalnya, ada beberapa faktor yang membuat harga PCR di Indonesia lebih murah dan tidak dimiliki Indonesia.

Harga PCR di India yang murah salah satunya karena beberapa harga komoditas di sana lebih rendah karena tingginya jumlah penduduk.

"Ya, mungkin India murah sekali Rp 160.000-an, tapi India adalah negara yang paling murah untuk semuanya, selain China," kata Budi dalam konferensi pers evaluasi program PC-PEN, Selasa (26/10/2021).

Selain itu, murahnya tes PCR di India juga dikaitkan dengan produksi dalam negeri. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rincian Tarif Terbaru Tes PCR dan Antigen".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved