Penanganan Corona
Warga Sudah Boleh Gelar Event di Semarang, Berikut Aturan dan Teknis Lengkapnya
Masyarakat dipersilakan mengajukan izin kepada Disbudpar Kota Semarang agar pihaknya dapat mengecek sejauhmana persiapan dan konsep acara.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Status Kota Semarang yang sudah masuk PPKM level 1 diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kegiatan sosial budaya, termasuk event.
Pemkot Semarang memperbolehkan gelaran event dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan.
Kepala Disbudpar Kota Semarang, Indriyasari menyampaikan, event di antaranya pertunjukan musik, seni budaya, pameran, maupun kegiatan lainnya sudah diperbolehkan.
Baca juga: Pilih Cari Ikan, Nelayan Rawa Pening Kabupaten Semarang Dikejar hingga Tengah Rawa untuk Divaksin
Baca juga: Ruko Markas Pinjol Ilegal Digerebek Polisi, Lokasinya di Perum Hasanudin Semarang, Ini Kondisinya
Baca juga: Tabrak Tiang Telepon di Tlogosari Kota Semarang, Pengemudi Ojek Online Tewas di Lokasi
Baca juga: Antisipasi Banjir, DPU Kota Semarang Siagakan 119 Pompa Air di 52 Titik Wilayah Rawan
Hal itu bukan berarti boleh menggelar event besar seperti sebelum pandemi yang bisa mengundang banyak orang.
Dia menekankan, event boleh digelar dengan pembatasan agar tidak menimbulkan kerumunan.
Pembatasan diatur dalam Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1 dalam rangka pencegahan penyebaran dan pengendalian Covid-19 di Kota Semarang.
Dalam aturan tersebut, kegiatan seni, budaya, dan olahraga (lokasi seni, budaya, olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka paling banyak 50 persen dari kapasitas.
Seluruh pihak yang terlibat dalam event baik pelaksana dan pengunjung harus sudah divaksin.
Kegiatan juga wajib menerapkan protokol kesehatan lebih ketat serta skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Yang terlibat divaksin, dibuktikan dengan aplikasi PeduliLindungi."
"Pembatasan jumlah, pengaturan cara menampilkan, pengaturan tempat duduk antar personil, dan durasi waktu kami batasi," sebut Iin, sapaannya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (21/10/2021).
Dia mempersilakan masyarakat mengajukan izin kepada Disbudpar Kota Semarang agar pihaknya dapat mengecek sejauhmana persiapan dan konsep acara.
Disbudpar tentu akan memastikan gelaran tersebut aman dilaksanakan.
Disamping itu, izin kepada kepolisian juga harus dilakukan.
Pada November 2021, Disbudpar pun berencana menggelar event tahunan yakni sebuah event yang biasanya digelar dalam bentuk karnaval.