Berita Jawa Tengah
Bupati Minta Warga Karanganyar Ikut Awasi Peredaran Rokok Ilegal, Contoh Sederhananya Seperti Ini
Mereka meminta agar aturan mengenai iklan rokok ditegakkan karena Kabupaten Karanganyar termasuk dalam Kabupaten Layak Anak (KLA) tingkat pratama.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Satpol PP Kabupaten Karanganyar berharap masyarakat dapat ambil bagian terlibat dalam mengawasi peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai di wilayah Kabupaten Karanganyar.
Dalam upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat kaitannya dengan cukai, Satpol PP menggandeng Kantor Bea Cukai Surakarta dan Polres Karanganyar.
Adapun sosialisasi tentang penggunaan cukai rokok digelar Satpol PP di Lapangan Desa Gawanan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Pemkab Karanganyar Minta Tambahan Alokasi LPG 3 Kg, Tahun Depan Diharapkan Hingga 12 Juta Tabung
Baca juga: Penginapan di The Lawu Park Karanganyar Sudah Full, Grojogan Sewu Tawangmangu Padat Pengunjung
Baca juga: Tempat Isoter di Gedung Wanita Karanganyar Ditutup, Sementara Digunakan sebagai Lokasi Pameran
Baca juga: Vaksinasi di Karanganyar Mulai Sasar Tingkat RT, Bidan Desa Disuruh Mendata yang Belum Vaksin
Kepala Satpol PP Kabupaten Karanganyar, Yophy Eko Jati Wibowo menyampaikan, sosialisasi terkait cukai akan digelar di 17 kecamatan secara bertahap.
Peserta yang diundang mulai dari perangkat kecamatan, desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan karang taruna.
"Diharapkan dengan memberikan pemahaman kepada peserta sosialisasi dapat menyampaikan kepada warga dalam pertemuan."
"Sehingga dapat meningkatkan peran serta masyarakat," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (21/10/2021).
Menurutnya, dengan begitu APBN dari hasil cukai rokok dapat optimal dengan menekan peredaran rokok tanpa cukai.
Apabila masyarakat mendapati adanya peredaran rokok ilegal dapat melaporkan ke Satpol PP, polisi, maupun Bea Cukai.
Sementara itu Bupati Karanganyar, Juliyatmono menceritakan, forum anak di Kabupaten Karanganyar sempat menggelar audiensi pada akhir September 2021.
Mereka meminta agar aturan mengenai iklan rokok ditegakkan karena Kabupaten Karanganyar termasuk dalam Kabupaten Layak Anak (KLA) tingkat pratama.
"Mereka minta supaya ditegakkan aturannya (iklan rokok) di tempat yang memang diizinkan," imbuhnya. (*)
Baca juga: Tiga Remaja Kabur Dihampiri Anggota Patroli Polres Purbalingga, Ternyata sedang Asyik Pesta Tuak
Baca juga: Raih Medali Emas di PON Papua, Atlet Panjat Tebing Purbalingga Terima Bonus dari Bupati
Baca juga: Balita Jadi Korban Longsor di Desa Mlaya Banjarnegara, Berikut Informasi Lengkap RAPI Punggelan
Baca juga: FKKBA Ajak Warga Berdonasi, Bantu Pengelola Kebun Binatang, Termasuk Serulingmas Zoo Banjarnegara