Berita Purbalingga Hari Ini
Beginilah Ucap Syukur Sundari Terima Bantuan Pemkab Purbalingga, Anaknya Alami Hidrocefalus
Ventriculoperitoneal shunt (VP Shunt) adalah alat yang berfungsi mengalirkan cairan otak yang menumpuk pada pengidap hidrosefalus.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Bantuan untuk Orang Dengan Kecacatan Berat (ODKB) sangat dibutuhkan bagi Sundari (35) warga RT 03 RW 01 Desa Sidanegara, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.
Pasalnya setiap bulan, istri dari Kuswanto kuli bangunan ini harus membawa anak keduanya Afifah Aprilia (5) ke RSUD Margono Soekarjo Purwokerto.
Afifah menderita penumpukan cairan otak sejak bayi (hidrocefalus).
Baca juga: Desa Tegalpingen dan Tumanggal Terhubung Jalan Baru, TMMD Tahap III 2021 Purbalingga Resmi Ditutup
Baca juga: Warga Cibangkong Banyumas Ditangkap Anggota Polres Purbalingga, Ada Sabu 0,5 Gram di Kamar Kos
Baca juga: Tindaklanjuti Perpres No 82 Tahun 2021, Bupati Purbalingga Serap Aspirasi Pimpinan Ponpes
Baca juga: Dukung Pembangunan UIN Saizu, Bupati Purbalingga Ingin Kampus Beroperasi di Masa Kepemimpinannya
Sehingga dokter melakukan operasi pemasangan selang untuk membuang cairan dari otak atau dalam istilah kedokteran operasi Ventriculoperitoneal Shunt (VP Shunt)
Ventriculoperitoneal shunt (VP Shunt) adalah alat yang berfungsi mengalirkan cairan otak yang menumpuk pada pengidap hidrosefalus.
Penumpukan cairan ini bisa menyebabkan peningkatan tekanan di otak dan lambat laun akan memicu kerusakan yang serius.
Pemasangan VP shunt dilakukan melalui prosedur bedah oleh dokter spesialis bedah saraf.
"Memasuki usia dua tahun, Afifah tidak bisa bicara dan berjalan, padahal sebelumnya bisa melakukan itu."
"Kata dokter, ada penyumbatan pada selang yang terpasang di perut," ujar Sundari kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (14/10/2021).
Sejak usia dua tahun, setiap bulan Afifah harus menjalani terapi di RSUD Margono Soekarjo Purwokerto.
Bantuan dari pemerintah senilai Rp 300 ribu setiap bulan sangat membantu guna keperluan buah hatinya.
"Setiap terapi ke Purwokerto, saya membutuhkan biaya transportasi setidaknya Rp 200 ribu untuk pulang pergi."
"Bantuan dari Bupati akan saya khususkan bagi keperluan Afifah yang sampai saat ini belum bisa bicara kembali," ungkapnya.
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi menjelaskan, bantuan ODKB ini untuk menyemangati baik, ODKB maupun keluarga yang merawatnya.
Besaran santunan yang diberikan yakni Rp 300 ribu per bulan.