Berita Jateng

Pencuri Spesialis Mesin ATM Minimarket Ditangkap Polda Jateng, Berlatih Mengelas sebelum Beraksi

Polda Jawa Tengah meringkus komplotan spesialis pembobol ATM lewat cara dilas, yang akhir-akhir ini beraksi di sejumlah minimarket modern.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/HERMAWAN HANDAKA
Polda Jateng menggelar konferensi pers terkait penangkapan komplotan pembobol mesin ATM di sejumlah minimarket di sejumlah daerah, di Mapolda Jateng, Jumat (1/10/2021). 

Rincian, di ATM Kantor Kas Bank BPD Jateng di Godong, Purwodadi, Jumat (10/9/2021) sekira pukul 04.00 WIB.

Di tempat itu, mereka tidak mendapat hasil karena gas habis.

Aksi kedua di ATM Bank CIMB Niaga yang terletak di dalam Indomaret di Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Demak, Minggu (12/9/2021) sekira pukul 04.00 WIB.

Di tempat itu, mereka mendapat hasil uang tunai Rp 97.150.000.

Tempat ketiga, di ATM Bank BRI di depan Samsat Ungaran, Kabupaten Semarang, Jumat (17/9/2021).

Di tempat ini, mereka tidak mendapat hasil karena gas habis.

Terakhir, di ATM Bank Jateng, di dalam Indomaret Plalangan, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Sabtu (18/9/2021) sekira pukul 04.30 WIB.

Di ATM tersebut, mereka berhasil menggasak uang Rp 850 juta.

"Di empat tempat itu, mereka beraksi dalam kurun delapan hari, mulai 10 September sampai 18 September," jelasnya.

Ia melanjutkan, para pelaku beraksi dengan membobol toko minimarket menggunakan bor dan linggis.

Lantas, merusak mesin ATM menggunakan seperangkat alat las dan alat bor.

"Uang hasil kejahatan untuk foya-foya. Sisanya, kami sita, tinggal Rp 14,5 juta. Pengakuan tersangka, masih ada yang disimpan di ATM. Sekarang masih kami koordinasikan," terangnya.

Kini, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUH Pidana.

"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved