Berita Kriminal Hari Ini
Warga Mojogedang Karanganyar Ini Aniaya Anak Usia 12 Tahun, Emosi Soal Pesan Singkat Grup SD
korban laki-laki berinisial AV (12) mengalami luka lebam pada beberapa bagian tubuh dan ulu hati akibat tindak penganiayaan oleh temannya sendiri.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Tersangka laki-laki berinisial S (31), warga Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Hal itu lantaran yang bersangkutan telah melakukan penganiayaan terhadap anak bawah umur pada awal September 2021.
Berdasarkan informasi, korban laki-laki berinisial AV (12) mengalami luka lebam pada beberapa bagian tubuh dan ulu hati akibat tindak penganiayaan tersebut.
Baca juga: Mohon Maaf, Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi I PPPK Guru Karanganyar Ditunda, Karena Hal Ini
Baca juga: Kasus Rudapaksa di Karanganyar - Gadis 7 Tahun Ini Menangis di Rumah Pelaku, Pakaiannya Basah Kuyup
Baca juga: Tiap Hari Ada 30 Peserta Absen Tanpa Pemberitahuan - Evaluasi Ujian SKD CPNS Karanganyar di Solo
Baca juga: Persika Karanganyar Gabung Grup D Liga 3 Jateng, Kick Off Mulai 24 Oktober 2021
Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito menyampaikan, semula tersangka diberitahu tetangganya bahwa anaknya mengirim pesan singkat berisi kata kasar dan makian ke grup aplikasi pesan singkat pada Senin (6/9/2021) pukul 20.00.
Grup kelas sekolah dasar (SD) itu digunakan untuk mendukung kegiatan pembelajaran daring.
"Saat korban dengan anak dari S mengikuti pengajian, anak dari S mendapatkan pesan singkat dari temannya."
"Temannya itu tanya, pengajian atau tidak."
"Oleh anak S dijawab (menggunakan kata kasar dan makian)," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (24/9/2021).
Lanjutnya, anak dari S menitipkan handphonenya kepada korban.
Sebenarnya korban berniat meneruskan pesan berisi kata kasar dan makian tersebut ke teman lainnya, tapi pesan tersebut justru terkirim ke grup kelas.
Kompol Purbo menuturkan, guru dan wali kelas lantas menegur anak tersangka.
Sebenarnya korban tidak sengaja mengirimkan pesan tersebut ke grup kelas.
Setelah menerima informasi dari tetangga soal pesan itu, tersangka kemudian mencari keberadaan anaknya yang sebelumnya pamit mengikuti pengajian rutin di masjid.
Di tengah perjalanan, tersangka melihat anaknya bersama korban di tepi jalan.
"Korban mengaku ke S, yang share saya (korban)."
"Korban minta maaf."
"Tapi malah dihajar."
"Setahu saya wali kelas hanya memberikan teguran."
"Jadi bermula dari obrolan personal antar anak malah jadi kasus hukum," terangnya.
Tersangka menendang korban dua kali pada bagian pinggang kiri hingga terjatuh dan menampar pipi korban empat kali.
Selain itu, tersangka juga menarik kerah baju korban serta membentak menanyakan keberadaan ayah korban.
Dia mengungkapkan, sebenarnya sudah ada upaya mediasi antara kedua belah pihak terkait kejadian tersebut tapi proses hukum tetap berlanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 72 juta dan Rp 4,5 juta. (*)
Baca juga: Mako Brimob Purwokerto Kini Punya Lapangan Tembak Senapan Panjang, Boleh Dipakai Perbakin
Baca juga: Bupati Purbalingga Lepas 4 Atlet ke PON dan Peparnas Papua: Tidak Perlu Terbebani, Beri yang Terbaik
Baca juga: Ini Jawaban DPUPR Banjarnegara, Pasca Viral Talud Mudah Ambol Gunakan Tangan Kosong
Baca juga: Siswa di 27 Sekolah Kota Tegal Sudah 100 Persen Disuntik Vaksin, Paling Banyak Tingkat SD