Berita Kriminal Hari Ini
Warga Mojogedang Karanganyar Ini Aniaya Anak Usia 12 Tahun, Emosi Soal Pesan Singkat Grup SD
korban laki-laki berinisial AV (12) mengalami luka lebam pada beberapa bagian tubuh dan ulu hati akibat tindak penganiayaan oleh temannya sendiri.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
"Korban minta maaf."
"Tapi malah dihajar."
"Setahu saya wali kelas hanya memberikan teguran."
"Jadi bermula dari obrolan personal antar anak malah jadi kasus hukum," terangnya.
Tersangka menendang korban dua kali pada bagian pinggang kiri hingga terjatuh dan menampar pipi korban empat kali.
Selain itu, tersangka juga menarik kerah baju korban serta membentak menanyakan keberadaan ayah korban.
Dia mengungkapkan, sebenarnya sudah ada upaya mediasi antara kedua belah pihak terkait kejadian tersebut tapi proses hukum tetap berlanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 72 juta dan Rp 4,5 juta. (*)
Baca juga: Mako Brimob Purwokerto Kini Punya Lapangan Tembak Senapan Panjang, Boleh Dipakai Perbakin
Baca juga: Bupati Purbalingga Lepas 4 Atlet ke PON dan Peparnas Papua: Tidak Perlu Terbebani, Beri yang Terbaik
Baca juga: Ini Jawaban DPUPR Banjarnegara, Pasca Viral Talud Mudah Ambol Gunakan Tangan Kosong
Baca juga: Siswa di 27 Sekolah Kota Tegal Sudah 100 Persen Disuntik Vaksin, Paling Banyak Tingkat SD