UMK 2022
Pemkab Kudus Memprediksi UMK 2022 Bakal Sama dengan Tahun Ini, Begini Penjelasannya
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus 2022 berpotensi sama dengan tahun 2021 ini, yakni Rp 2,290 juta.
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus 2022 berpotensi sama dengan tahun 2021 ini.
Hal itu menyusul dasar penghitungannya berdasarkan laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan UKM (Disnakerperinkop dan UKM) Kudus, Rini Kartika menyampaikan, penghitungan upah tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya.
"Sudah ada rumus penghitungannya yang berbeda dibandingkan tahun lalu," ujar dia.
Tahun ini, UMK Kudus dipatok Rp 2.290.995,33.
Baca juga: Beginilah Penilaian Warga Seusai Saksikan Video Mapping di Tugu Identitas Kudus
Baca juga: Harga Telur Ayam di Kudus Anjlok Tinggal Rp 15 Ribu/Kg, Peternak Oplos Pakan agar Tak Merugi
Baca juga: Mulai Malam Ini, Tugu Identitas Kudus akan Disorot Proyektor Laser Video Tematik. Ini Temanya
Baca juga: Akhirnya, Petani di Kudus Kini Bisa Rasakan Manisnya Harga Kacang Hijau
Menurut Rini, ada delapan item data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang menjadi dasar acuan perhitungan UMK.
Selain itu, ada juga indikator pertumbuhan ekonomi atau inflasi secara nasional.
"Delapan data yang akan dipakai itu rata-rata konsumsi dan masih ada yang lain," ujar dia.
Menurut Rini, data itu harus disampaikan ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) paling lambar 5 November 2021.
"Karena sekarang yang menghitung rumusan pengupahannya langsung dari Kemenaker," ujar dia.
Rini menyampaikan, Kabupaten Kudus sudah melakukan simulasi penghitungan UMK bersama kabupaten lain, se-eks Karesidenan Pati, pada Selasa (21/9/2021).
Berdasarkan simulasi yang telah dihitung menggunakan rumusan baru tersebut, nilai UMK 2022 berada di bawah upah tahun 2021.
"Kalau dihitung lebih rendah maka akan menggunakan UMK yang sama dengan 2021 ini," ujar dia.
Pihaknya akan segera menyosialisasikan terkait rumusan itu kepada Dewan Pengupahan agar semua bisa menerima.
Dia berharap, penetapan UMK 2022 juga dapat berjalan lancar tanpa ada gejolak.
"Rencana, pekan ini kami akan menyosialisasikan," ujar dia. (Raka F Pujangga)
Baca juga: Jalani Tes PCR, 44 Siswa SMP Negeri 4 Mrebet Dinyatakan Negatif Covid. Tetap Diisolasi di Sekolah
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Kamis 23 September 2021: Rp 1.863.000 Per 2 Gram
Baca juga: Cuaca Purbalingga Hari Ini, Kamis 23 September 2021: Malam Hujan, Suhu Tembus 21 Derajat Celcius
Baca juga: Cuaca Purwokerto Hari Ini, Kamis 23 September 2021: Siang Diperkirakan Mendung, Malam Hujan