Berita Tegal Hari Ini

Pemkot Tegal Serahkan Dana Hibah Keagamaan, Totalnya Rp 4,7 Miliar, Berikut Rincian Peruntukannya

Akhmad Farkhan berterima kasih atas perhatian Pemkot Tegal kepada masyarakat, khususnya yang berkecimpung di bidang keagamaan.

PEMKOT TEGAL
Penandatanganan perjanjian hibah dana bantuan untuk tenaga keagamaan di Rumah Dinas Pringgitan Balai Kota Tegal, Selasa (21/9/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Pemkot Tegal memberikan bantuan dana hibah untuk tenaga keagamaan melalui Kantor Kemenag Kota Tegal

Dana hibah tersebut senilai Rp 4,7 miliar, tepatnya Rp 4.760.280.000. 

Bantuan tersebut merupakan apresiasi kepada tenaga keagamaan yang sudah berlangsung sejak 2015. 

Peruntukannya seperti untuk guru TPQ, MDA, ngaji, lebe, takmir masjid dan musala, serta rohaniawan. 

Baca juga: Hore! Tes PCR Sistem Layanan Tanpa Turun Bakal Dibuka di RSUD Kardinah Kota Tegal. Segini Harganya

Baca juga: Oktober, Perkiraan Awal Musim Penghujan di Tegal Raya, Berikut Penjelasan BMKG

Baca juga: Evaluasi Pembukaan Bioskop di Kota Tegal: Masih Banyak Warga Enggan Unduh Aplikasi PeduliLindungi

Baca juga: Kasus Narkoba Meningkat di Kota Tegal, Fakta Menyebut Ada 36 Kasus Periode Januari-September 2021

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono secara langsung menandatangani perjanjian hibah dana bantuan di Rumah Dinas Pringgitan Balai Kota Tegal, Selasa (21/9/2021). 

"Bantuan harus tepat sasaran, bagi mereka yang berhak."

"Sekaligus dilaksanakan sesuai mekanisme yang ada," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (22/9/2021). 

Kepala Kantor Kemenag Kota Tegal, Akhmad Farkhan berterima kasih atas perhatian Pemkot Tegal kepada masyarakat, khususnya yang berkecimpung di bidang keagamaan.

Kabag Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Tegal, Zaenal Asikin menyampaikan, mulai 2019, apresiasi kepada tenaga keagamaan dilaksanakan melalui mekanisme hibah kepada Kantor Kemenag Kota Tegal.

Karena urusan agama merupakan urusan absolut yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

Rincian hibah tersebut terdiri dari Rp 2,37 miliar untuk kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kantor Kemenag Kota Tegal.

Seperti untuk guru TPQ, madrasah diniyah, pondok pesantren, peringatan hari santri, perkemahan santri diniyah, dan biaya operasional kegiatan. 

Kemudian senilai Rp 2,38 miliar untuk kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Kota Tegal

Seperti untuk guru ngaji, lebe atau modin, marbot masjid dan mushola, takmir masjid dan musala, rohaniawan, serta biaya operasional kegiatan. 

Dia mengatakan, penandatanganan naskah perjanjian hibah tersebut merupakan salah satu berkas yang harus dilengkapi penerima hibah untuk melakukan pencairan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved