Berita Blora

Kejari Blora Geledah Kantor Dindagkop UKM, Dalami Dugaan Korupsi Jual Beli Kios Pasar Cepu

Kejari Blora menggeledah kantor Dindagkop UKM Blora dalam kasus dugaan korupsi jual beli kios Pasar Cepu dengan tiga tersangka.

Editor: rika irawati
KOMPAS.COM/ARIA RUSTA YULI PRADANA
Penyidik Kejaksaan Negeri Blora menggeledah Kantor Dindagkop UKM Blora, Senin (20/9/2021). Penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi dan pungutan liar jual beli kios pasar cepu. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menetapkan tiga pejabat di Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dindagkop UKM) Blora sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pungutan liar jual beli kios pasar di Pasar Cepu.

Untuk mendalami kasus ini, Senin (20/9/2021), penyidik Kejari Blora menggeledah kantor Dindagkop UKM.

"Terkait tiga tersangka (dugaan pungli pasar Cepu), bendahara yang dicari," kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dindagkop UKM Blora Sunaryo, dikutip dari Kompas.com, Senin.

Baca juga: Sungai Bengawan Solo Tercemar Limbah Ciu, Pencari Ikan di Ngloram Blora Ngaplo

Baca juga: Video Viral, Oknum Satpol PP Blora Tendang Pemuda saat Bubarkan Pesta Miras

Baca juga: Tak Hanya Pesawat Komersial, Bandara Ngloram Blora Juga Melayani Penerbangan Jet Pribadi

Baca juga: Tukang Becak di Blora Ini Senang Akhirnya Dapat BST dari Kemensos, Sebut Peran Penting RT

Para penyidik kejaksaan tersebut mulai menggeledah sekitar pukul 10.00 WIB.

Mereka juga terlihat menggunakan rompi bertulisan 'Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi'.

Sebelum melakukan penggeledahan, Sunaryo sempat ditunjukkan surat tugas dari tim penyidik tersebut.

"Tadi, hanya ditunjukkan surat tugas dari pengadilan untuk penggeledahan. Ya, kami hanya persilakan," kata dia.

Hingga siang, tim penyidik kejaksaan masih melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terkait dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi pungutan liar jual beli kios Pasar Cepu, Blora.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pungutan liar (pungli) jual beli kios Pasar Induk Cepu.

Kasi Pidsus Kejari Blora Adnan Sulistiyono mengatakan, ketiga tersangka tersebut berinisial S, W, dan MS.

Walaupun secara gamblang tidak menyebut identitas ketiga tersangka namun Adnan menjelaskan jabatan mereka.

"S (jabatannya) kepala Dinas, W (jabatannya) Kabid Pasar, MS (jabatannya) mantan kepala UPTD Wilayah II," ucap Adnan saat pres rilis di Kantornya, Jumat (30/7/2021).

Ketiga tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pemberantasan korupsi.

Baca juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini: Gelombang Tinggi 6 Meter Mungkin Terjadi di Cilacap dan Kebumen

Baca juga: 2 Nakes RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang Masih Dirawat di RS setelah Kecelakaan di Gunungkidul

Baca juga: Pendatang Baru di Liga 3 Regional Jateng, PSDB United Demak Langsung Pasang Target Lolos ke Liga 2

Baca juga: Tersambar KA Bangunkarta, Warga Karangpucung Banyumas Ditemukan Tewas di Perlintasan Pasirmuncang

Mereka juga dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 12 huruf E UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selanjutnya, Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved