Berita Kriminal Hari Ini

Niat Awal Tersangka Main Futsal di GOR Jladri Kebumen, Berubah Begitu Lihat Motor Tidak Terkunci

Dia yang asyik bermain futsal di GOR Desa Jladri, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen tak menyadari motornya sudah menjadi incaran pencuri. 

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
POLRES KEBUMEN
Gelar kasus pencurian motor di wilayah hukum Polres Kebumen, Sabtu (18/9/2021). 

Motor itu niatnya akan dijual, lalu uangnya digunakan untuk membayar utang kepada temannya. 

"Ya nyesal, awalnya berniat futsalan," ungkap tersangka. 

Namun penyesalan tersangka tidak bisa menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Tersangka dijerat Pasal 363ayat (1) huruf 3e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Tak ingin hal serupa terulang, Kompol Edi Wibowo mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati saat memarkirkan kendaraannya. 

Kendaraan bermotor baiknya dikunci dengan benar, selanjutnya diparkir di tempat yang aman dan mudah diawasi. (*)

Baca juga: Masih Sepi Pengunjung, Hari Pertama Pembukaan CGV Cinema Purwokerto

Baca juga: Banyumas Berduka, Mantan Rektor Unsoed Purwokerto Prof Dr Rubijanto Misman Tutup Usia

Baca juga: Tempat Wisata di Purbalingga Mulai Melakukan Simulasi, Pembukaan Menunggu Evaluasi Provinsi Jateng

Baca juga: Bupati Purbalingga Ingatkan Kembali Program Belum Terlaksana di PMI, Misal Bentuk Korps Sukarelawan

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved