Berita Tegal Hari Ini
Bioskop di Kota Tegal Sudah Boleh Beroperasi, Nonton Film Wajib Unduh Aplikasi Peduli Lindungi
Kabid Pariwisata Disporapar Kota Tegal, Maman Suherman mengatakan, bioskop sudah kembali diperbolehkan beroperasi.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Pemkot Tegal memperbolehkan bioskop kembali beroperasi, Selasa (14/9/2021).
Izin operasional tersebut setelah Kota Tegal berstatus PPKM Level 2.
Kabid Pariwisata Disporapar Kota Tegal, Maman Suherman mengatakan, bioskop sudah kembali diperbolehkan beroperasi.
Hal itu setelah dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 42 Tahun 2021.
Baca juga: Aksi Tiga Pencuri Gondol Honda Scoopy di Mintaragen Tegal Terekam CCTV, Pelaku Pakai Celana Pendek
Baca juga: Kapal Penangkap Cumi Terbakar saat Bersandar di Pelabuhan Jongor Tegal, Petugas Kerahkan 5 Mobil PMK
Baca juga: Hasil Pemeriksaan Balita Doyan Makan Tanah di Tegal, dr Fikrie Sebut VF Kondisinya Sehat
Baca juga: Pendapatan Daerah di Kota Tegal Tahun Ini Turun Menjadi Rp 63 Miliar, Berikut Alasan dan Rinciannya
"Alhamdulillah, Kota Tegal masuk level 2."
" Bioskop sudah diperbolehkan buka asalkan level 2 atau zona hijau," kata Maman kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (14/9/2021).
Maman mengatakan, monitoring di lapangan hasilnya juga bagus.
Kondisi gedung bioskop terawat meskipun tutup semasa PPKM.
Kemudian masing-masing bioskop juga sudah menyediakan fasilitas pendukung protokol kesehatan.
"Alhamdulillah bioskop-bioskop masih bagus terawat."
"Kami mendengar tipa hari masih dibersihkan," ujarnya.
Maman mengatakan, ada aturan baru dalam pembukaan bioskop kali ini.
Masyarakat yang ingin menonton film harus mengunduh aplikasi Peduli Lindungi.
Aplikasi tersebut akan mendeteksi masyarakat yang sudah divaksin dan belum.