Berita Tegal Hari Ini

Pendapatan Daerah di Kota Tegal Tahun Ini Turun Menjadi Rp 63 Miliar, Berikut Alasan dan Rinciannya

Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 Kota Tegal disebut lebih difokuskan pada program mengatasi pandemi.

PEMKOT TEGAL
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono (kiri) menyerahkan pengantar nota keuangan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin (13/9/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono menyampaikan dinamika perekonomian selama Semester 1 Tahun 2021 sangat terpengaruh oleh kondisi perekonomian secara nasional maupun global. 

Terlebih saat ini masih penuh dengan ketidakpastian karena adanya pandemi Covid-19. 

Hal tersebut menjadikan daya beli masyarakat Kota Tegal semakin menurun.

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Balita Doyan Makan Tanah di Tegal, dr Fikrie Sebut VF Kondisinya Sehat

Baca juga: Balita Asal Tegal Ini Suka Nyemil Tanah, Jumadi: Faktor Utama Akibat Kemiskinan

Baca juga: Rodjo Tater Pangkah Tegal Mulai Dibuka untuk Wisatawan, Sekali Masuk Dibatasi 500 Pengunjung

Baca juga: Rencana 14 September 2021, Pembukaan Serentak Bioskop di Kota Tegal

"Akibatnya terjadi penurunan pada sektor pendapatan daerah."

"Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 Kota Tegal juga lebih difokuskan pada program mengatasi pandemi," kata Dedy Yon kepada Tribunbanyumas.com, Senin (13/9/2021).

Pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2021 sebelum perubahan sebesar Rp 1,11 triliun, dan direncanakan menjadi Rp 1,04 triliun.

Sehingga terjadi penurunan sebesar 5,68 persen atau Rp 63 miliar. 

Sumber pendapatan daerah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan penerimaan lain dari pendapatan yang sah. 

Berikut rincian dari pendapatan daerah tersebut.

Pertama, PAD yang sebelum perubahan sebesar Rp 372,1 miliar, direncanakan menjadi Rp 317,4 miliar.

Sehingga terjadi penurunan 14,68 persen atau Rp 54,6 miliar. 

Kedua, pendapatan transfer yang sebelum perubahan sebesar Rp 709,3 miliar, direncanakan menjadi Rp 699,4 miliar.

Sehingga terjadi penurunan 1,38 persen atau Rp 9,8 miliar. 

Ketiga, penerimaan lain-lain dari pendapatan daerah yang sah.

Sebelum perubahan sebesar Rp 29 miliar, direncanakan menjadi sebesar Rp 30,5 miliar.

Sumber pendapatan yang ini terjadi kenaikan 4,94 persen atau Rp 1,4 miliar.

Kenaikan tersebut didapatkan dari hibah dana BOS. 

Anggaran belanja juga mengalami penurunan.

Secara umum anggaran belanja sebelum perubahan sebesar Rp 1,25 triliun, direncanakan menjadi Rp 1,24 triliun.

Sehingga mengalami penurunan 1,13 persen atau Rp 14,2 miliar. 

Dari perangkaan tersebut, defisit ABPD semula sebesar Rp 146,5 miliar, direncanakan menjadi Rp 195,3 miliar.

Sehingga mengalami kenaikan sebesar 33,30 persen atau Rp 48,7 miliar. (*)

Disclaimer Tribun Banyumas

Bersama kita lawan virus corona.

Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).

Baca juga: Polda Jateng Tangani Pencemaran Sungai Bengawan Solo, Cek Industri Rumah Pembuat Ciu di Sukoharjo

Baca juga: Insentif Pengajar Keagamaan Sudah Bisa Dicairkan, Ada 211.455 Penerima di Jateng

Baca juga: Dewangga Kirim Kode ke Shin Tae-yong - Bek PSIS Semarang Ingin Tampil di Timnas U-23

Baca juga: PSIS Semarang Mampu Imbangi Persija Jakarta, Imran Nahumarury: Hujan Deras Bagian Rezeki Kami

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved