Berita Kriminal Hari Ini
Persoalan Utang, Anak Punk Tewas Dikeroyok, Korban Ditemukan Tergeletak di Warung Sampang Cilacap
Korban ditemukan tergeletak di depan warung makan seorang warga Desa Karangasem, Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Nasib tragis menimpa RF (16), seorang anak punk warga Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas.
Dia tewas seusai dikeroyok teman-temannya sendiri.
Keempat pelaku pengeroyokan, yakni MA, RH, RA, dan RS yang semuanya warga Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
Baca juga: Tak Pakai Masker, Kerumunan di Depan Kios Tembaku di Pasar Patimuan Cilacap Dibubarkan Polisi
Baca juga: Pertamina RU IV CIlacap Pecahkan Rekor Muri, Tanam 76 Jenis Pohon Endemik dari Nusakambangan
Baca juga: Manfaatkan Lahan Kosong di Sekolah, Siswa SMPN 2 Cimanggu Cilacap Belajar Bertani Stroberi
Baca juga: Bupati Cilacap Ungkap Tantangan Terberat Tangani Covid: Bukan Luas Wilayah tapi Sebaran Hoaks
Korban ditemukan tergeletak di depan warung makan seorang warga Desa Karangasem, Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Minggu (22/8/2021).
Mayat korban ditemukan oleh warga bernama Muhtar Jamaludin sekira pukul 05.30.
"Awalnya Muhtar yang hendak mengantar ibunya ke Kroya Cilacap ini melihat sosok remaja tergeletak di depan warung miliknya."
"Dia mencoba membangunkan, ternyata sudah tidak bernyawa."
"Kemudian dilaporkan ke Polsek Sampang," ujar Kapolres Cilacap, AKBP Leganek Mawardi kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (27/8/2021).
Penganiayaan itu dilakukan di Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
Mayat korban kemudian dibuang di daerah Sampang menggunakan sepeda motor Yamaha Vega.
Sebelum membuang korban, para pelaku sempat mengganti sepatu korban menggunakan sandal.
Penganiayaan ini diketahui karena ada dendam terhadap korban.
Korban diketahui selalu meminjam uang atau barang kepada temannya dan tidak pernah dikembalikan.
"Saat ditagih selalu menghilang, utangnya sebenarnya ada yang Rp 15 ribu, ada yang Rp 39 ribu, serta pinjam barang."
"Karena kesal, sehingga ketika genk anak punk ini bertemu dengan korban di daerah Ajibarang, langsung dianiaya hingga hilang nyawa," tuturnya.
Kapolres mengatakan, karena tersangka masih di bawah umur semua, sehingga ada penanganan khusus.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3e Jo Pasal 351 ayat (1) ke 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)
Baca juga: Penyekatan Jalan Masih Berlangsung di Kebumen, Ada 16 Titik Hingga Pekan Depan, Ini Data Lengkapnya
Baca juga: Gudang Kayu di Kuwarasan Kebumen Terbakar, Api Diduga Muncul akibat Korsleting Listrik
Baca juga: Karanganyar Masih Berstatus Level 4 PPKM, SMA dan SMK Belum Boleh Gelar Uji Coba PTM
Baca juga: Warga Karanganyar Makin Mudah Bikin SKCK, Pakai Saja Aplikasi Silawu, Begini Caranya