Kamis, 7 Mei 2026

Berita Jawa Tengah

Tercium Dugaan Pungli Perizinan di Kudus, Kejaksaan: Kami Sudah Periksa Tujuh Orang

HM Hartopo mengklaim sudah berulang kali mengimbau kepada pegawai di bawah naungan Pemkab Kudus untuk tidak seenaknya bekerja di luar aturan. 

Tayang:
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS/RAKA F PUJANGGA
Bupati Kudus HM Hartopo. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Kejari Kudus memeriksa tujuh orang dalam dugaan pungutan liar (pungli) perizinan di Kabupaten Kudus

"Ada tujuh orang (yang dimintai keterangan)."

"Pungli ini baru ada pelaporan," ujar Kasi Pidsus Kejari Kudus, Prabowo Ajisasmito kepada Tribunbanyumas.com, Senin (23/8/2021).

Prabowo mengatakan, dugaan pungli tersebut terkait alih fungsi lahan tanah basah ke tanah kering.

Baca juga: Pemotongan Dana Insentif Nakes RSUD Loekmono Hadi Kudus, Bupati Hartopo: Inisiatif Mereka

Baca juga: Lahan Tidur Mulai Ditanami Padi, Tahap Awal 150 Hektare di Desa Bulungcangkring Kudus

Baca juga: 22 Siap Teken Kontrak dengan Persiku Kudus, Sebagian Bakal Langsung Diturunkan di Liga 3

Baca juga: Insentif Nakes di Kudus Dikabarkan Dipotong, Dinkes: Itu Tidak Elok

"Itu kan dahulu kewenangannya BPN, baru 2019 dilimpahkan ke perizinan."

"Bayarnya bukan ke dinas, ke oknum," kata Prabowo.

Dugaan pungli tersebut nilainya tidak besar.

Hanya kisaran Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu.

Dari tujuh orang yang telah diperiksa, mereka adalah pegawai dinas perizinan.

Sementara orang yang diduga memberikan uang kepada oknum juga dipanggil.

"Itu harusnya gratis, kalau bayar, nontunai," katanya.

Sementara itu Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, berulang kali dia mengimbau kepada pegawai di bawah naungan Pemkab Kudus untuk tidak seenaknya bekerja di luar aturan. 

"Revli (Kepala Dinas Perizinan) sempat kami telepon."

"Tolong dibina yang baik dalam perizinan."

"Jangan sampai ada yang menyimpang."

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved