Berita Banyumas Hari Ini

Remisi HUT Kemerdekaan RI di Banyumas: Lima Warga Binaan Langsung Bebas Hari Ini

Pemberian remisi secara simbolik kepada warga binaan dilakukan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Banyumas, Didi Rudwianto.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
PEMKAB BANYUMAS
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Banyumas, Didi Rudwianto didampingi Kalapas dan Karutan, menyerahkan secara simbolis remisi kepada warga binaan di Banyumas, Selasa (17/8/2021) di Purwokerto Smart Room Graha Satria. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - 574 warga binaan di Kabupaten Banyumas mendapat remisi Kemerdekaan RI. 

Mereka berasal dari Lapas Kelas IIA Purwokerto yang mendapat remisi umum I sebanyak 478 orang, remisi umum II sebanyak 9 orang, dan 2 langsung bebas.

Sementara di Rutan Banyumas remisi umum I sebanyak 68 orang, remisi umum II 3 orang langsung bebas. 

Kemudian Lapas Kelas IIB Narkotika Purwokerto yang mendapat remisi I 28 orang dan remisi II 6 orang.

Baca juga: Berlangsung Terbatas. Upacara HUT RI di Banyumas Dipimpin Bupati, Ketua DPRD Jadi Pembaca UUD 1945

Baca juga: Program KKN Rampung, 137 Mahasiswa UMP Lepas Status Relawan di Pusat Isolasi Covid Banyumas

Baca juga: Rebutan Ponsel, Remaja di Banyumas Tega Tusuk Teman Sepermainan Pakai Pisau

Baca juga: Paskibra Banyumas Siap Bertugas 17 Agustus, Hanya Beranggotakan 8 Siswa dari Sekolah di Purwokerto

Pemberian remisi secara simbolik kepada warga binaan dilakukan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Banyumas, Didi Rudwianto, Selasa (17/8/2021) di Purwokerto Smart Room Graha Satria.

Penyerahan dilakukan secara serempak di seluruh Indonesia dengan dipandu dari Kemenhumkan secara virtual.

Kepala Lapas Kelas IIA Purwokerto, Sugito mengatakan, saat ini dihuni 687 orang yang terdiri dari 639 narapidana dan 58 tahanan.

Menurutnya kasus terbanyak adalah narkotika dan perlindungan anak.

"Untuk tahun ini yang mendapatkan remisi umum ada 487 orang, remisi umum II 9 orang, 2 orang langsung bebas, dan 7 orang lainnya masih menjalani hukuman subsider," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (17/8/2021).

Sugito menjelaskan pemberian remisi umum I adalah pengurangan masa tahanan. 

Sedangkan remisi umum II adalah penghapusan masa tahanan sehingga kalau tidak ada hukuman subsider warga binaan bisa langsung bebas. 

"Khusus untuk warga binaan yang mendapat remisi umum I kami berharap agar tetap termotivasi berlaku baik, patuh tata tertib dalam tahanan," tambahnya. 

Didi Rudwianto mengatakan, pemberian remisi harus dimaknai bukan saja sebagai pemberian hak kepada warga binaan pemasyarakatan.

Tetapi juga merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah menunjukan perubahan perilaku. 

Mereka supaya memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved