Berita Purbalingga

Gunakan Sabu, Oknum Polisi Polres Purbalingga Berpangkat Aiptu Jadi Tersangka dan Terancam Dipecat

BNNK Purbalingga menetapkan anggota Sat Sabhara Polres Purbalingga berinisial WS (45) sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Purbalingga menetapkan anggota Sat Sabhara Polres Purbalingga berinisial WS (45) sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Selain WS, polisi juga menetapkan SP (42) sebagai tersangka kasus tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (13/8/2021), Kepala BNNK Purbalingga AKBP Sharlin Tjahaja FA mengatakan, WS merupakan anggota Polres Purbalingga berpangkat Aiptu.

WS dan SP ditangkap di Balai Desa Dawuhan, Kecamatan Padamara, Purbalingga, Kamis (29/7/2021) sekira pukul 23.59 WIB.

"Ia oknum anggota polisi, jadi saya tekankan oknum. Karena semua institusi adalah benar. Kita tidak tahu oknum ini menggunakan narkoba karena apa," ujar Sharlin dalam rilis yang diterima.

Baca juga: Oknum Anggota Polres Purbalingga Ditangkap BNNP Jateng, Barang Bukti Sabu 0,56 Gram

Baca juga: Polisi Purbalingga Ditangkap terkait Narkoba, BNNP Jateng: Masih Dalam Pengembangan

Baca juga: Dapur Rumah Warga Mrebet Purbalingga Ludes Terbakar, Api Diduga Muncul dari Bara Tungku

Baca juga: KPK Juga Sambangi Purbalingga, Ada Keterkaitan Kasus Dugaan Korupsi DPUPR Banjarnegara

Sharlin mengatakan, dari pemeriksaan sementara, WS mengaku sebagai pengguna narkoba.

"Terkait motif, masih kami dalami," terangnya.

Menurutnya, dalam kasus tersebut, masih ada satu orang yang kini diburu dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sharlin mengatakan, penangkapan WS tersebut bermula adanya laporan masyarakat.

Kemudian, tim BNNK Purbalingga berkoordinasi dengan BNNP Jateng dan BNNK Banyumas.

Saat dilakukan upaya penangkapan, tersangka WS sedang mengangkut sesuatu. Namun, mengetahui kedatangan petugas, dia mencoba kabur.

Petugas lalu mengejar, bahkan sempat ditabrak kendaraan WS.

Setelah berhasil ditangkap, petugas mendapati informasi ada tersangka lain yang berhubungan dengan WS.

Baca juga: Densus 88 Geledah Rumah Tukang Kunci di Kedungwuluh Banyumas, Bawa Laptop

Baca juga: Yamaha Coret Vinales dari MotoGP, Buntut Motor Mogok di Sirkuit Red Bull Ring

Baca juga: Enam Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Flyover Kretek Paguyangan Brebes, Tiga Orang Tewas

Baca juga: Dua Napiter Lapas Pasir Putih Nusakambangan Ucap Ikrar Setia ke NKRI

Barang bukti yang diamankan adalah satu paket sabu berat 0.56 gram, dua handphone, satu alat hisap, satu bungkus rokok, dan satu buah pipet.

"Kurang lebih, tersangka WS sudah menggunakan dua kali," katanya.

Sementara itu, Kapolres Purbalingga, AKBP Fannky Ani Sugiharto mengatakan, tidak akan menoleransi anggotanya yang terlibat narkoba.

"Sanksinya adalah dipecat dari dinas dan terkena pidana. Sekarang, masih proses. Kami tindak tegas yang mempergunakan atau menyalahgunakan narkoba," katanya.

Dalam kasus ini, WS dikenai Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika No 35 Tahun 2009.

Sementara SP, disangkakan Pasal 114 ayat 1, junto Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika No 35 Tahun 2009. (Tribunbanyumas/jti)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved