Berita Purbalingga

Gunakan Sabu, Oknum Polisi Polres Purbalingga Berpangkat Aiptu Jadi Tersangka dan Terancam Dipecat

BNNK Purbalingga menetapkan anggota Sat Sabhara Polres Purbalingga berinisial WS (45) sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati

Sementara itu, Kapolres Purbalingga, AKBP Fannky Ani Sugiharto mengatakan, tidak akan menoleransi anggotanya yang terlibat narkoba.

"Sanksinya adalah dipecat dari dinas dan terkena pidana. Sekarang, masih proses. Kami tindak tegas yang mempergunakan atau menyalahgunakan narkoba," katanya.

Dalam kasus ini, WS dikenai Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika No 35 Tahun 2009.

Sementara SP, disangkakan Pasal 114 ayat 1, junto Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika No 35 Tahun 2009. (Tribunbanyumas/jti)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved