Berita Purbalingga
Gunakan Sabu, Oknum Polisi Polres Purbalingga Berpangkat Aiptu Jadi Tersangka dan Terancam Dipecat
BNNK Purbalingga menetapkan anggota Sat Sabhara Polres Purbalingga berinisial WS (45) sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
Sementara itu, Kapolres Purbalingga, AKBP Fannky Ani Sugiharto mengatakan, tidak akan menoleransi anggotanya yang terlibat narkoba.
"Sanksinya adalah dipecat dari dinas dan terkena pidana. Sekarang, masih proses. Kami tindak tegas yang mempergunakan atau menyalahgunakan narkoba," katanya.
Dalam kasus ini, WS dikenai Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika No 35 Tahun 2009.
Sementara SP, disangkakan Pasal 114 ayat 1, junto Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika No 35 Tahun 2009. (Tribunbanyumas/jti)