Berita Nasional

Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat saat PPKM: Tak Perlu Lagi Tes PCR jika Sudah Dua Kali Vaksin Covid

Pemerintah mulai melonggarkan syarat perjalanan menggunakan transportasi udara di Jawa dan Bali meski PPKM diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.

Editor: rika irawati
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi penumpang pesawat berpergian di tengah pandemi Covid-19. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah mulai melonggarkan syarat perjalanan menggunakan transportasi udara di Jawa dan Bali meski pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.

Kini, calon penumpang tak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR asal telah menjalani vaksin lengkap, dosis pertama dan kedua.

Aturan tersebaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

"Untuk perjalanan antar kota/kabupaten dalam Jawa-Bali persyaratannya, orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes antigen 1x24 jam," demikian bunyi SE Nomor 17/2021 dikutip Kompas.com, Rabu (11/8/2021).

Baca juga: Angka Kematian Masih Tinggi, Alasan Utama Kota Tegal Masuk Aturan PPKM Level IV

Baca juga: Hanya Tersisa Kota Magelang, Wilayah PPKM Level IV di Jateng, Ganjar: Lainnya Jangan Lengah

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Kantor Imigrasi Pati Hentikan Sementara Layanan Tatap Muka

Baca juga: Breaking News: PPKM Masih Diperpanjang, Hingga 16 Agustus 2021

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, aturan tersebut mulai berlaku hari ini, Rabu.

Menurut dia, kebijakan terbaru ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.

"Surat edaran ini selaras dengan ketentuan tentang perpanjangan PPKM yang mulai berlaku hari ini. Para pelaku perjalanan mesti diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru Covid-19," ucap Wiku dalam keterangannya, Selasa (10/8/2021).

Sementara, untuk pelaku perjalanan udara yang belum lengkap menerima vaksinasi atau baru menerima vaksin dosis pertama, wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam.

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi lain, wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.

"Untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa Bali ke luar Jawa Bali, sesuai Instruksi Mendagri Nomor 30/2021, membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam," tulis SE Satgas Nomor 17/2021.

Baca juga: Penyidik KPK Geledah Rumah Orang Terdekat Bupati Banjarnegara, Sita 10 Sertifikat Tanah

Baca juga: Ditinggal Mati Orangtua akibat Covid, 333 Anak Bakal Terima Bantuan Pendidikan dari Polda Jateng

Baca juga: Teken Kontrak 2 Tahun, Lionel Messi Resmi Gabung PSG

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Rabu 11 Agustus 2021: Rp 962.000 Per Gram

Pada SE yang sama juga diatur soal ketentuan perjalanan level kabupaten/kota tujuan dan keberangkatan di wilayah non Jawa Bali.

Aturan ini dibuat berdasar Instruksi Mendagri Nomor 31 dan 32 Tahun 2021.

Bunyi aturan itu adalah 'Mobilitas ke wilayah Kabupaten/Kota Tujuan dan Keberangkatan di Wilayah Non Jawa Bali: Untuk semua level (1,2,3, dan 4) wajib menunjukkan kartu vaksin minimum dosis pertama'.

"Untuk perjalanan udara wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam untuk semua level. Dan moda transportasi lainnya wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR 2x24 jam atau tes Antigen 1x24 jam," bunyi aturan tersebut.

Terakhir, SE Nomor 17/2021 ini juga menyebutkan bahwa pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SE Terbaru Satgas, Pelaku Perjalanan Udara di Jawa-Bali yang Sudah Vaksin Lengkap Cukup Sertakan Antigen".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved