Berita Nasional
Breaking News: PPKM Masih Diperpanjang, Hingga 16 Agustus 2021
Salah satu faktor yang membuat kasus Covid-19 melonjak adalah semakin meluasnya penularan varian baru virus corona, terutama varian Delta.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah Pusat secara resmi memutuskan untuk melanjutkan PPKM Level 4, 3, hingga 2.
Masih sama seperti sebelumnya, keputusan itu dimaksudkan untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Kebijakan itu diperpanjang terhitung sejak 10 hingga 16 Agustus 2021.
Keputusan tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (9/8/2021) malam.
Baca juga: Kalau PPKM Diperpanjang, Harapan Bupati Kudus: Semoga Ada Kebijakan yang Diperlonggar
Baca juga: Listrik Dimatikan PLN, Begini Cara 2 Tempat Karaoke di Juwana Pati Tetap Nekat Beroperasi saat PPKM
Baca juga: Nasib Pelaku Wisata Pagubugan Banyumas Terdampak PPKM: Belum Dapat Bantuan, Jadi Buruh Tani
Baca juga: Penerapan PPKM di Purbalingga Menunjukkan Hasil Positif, Kasus Aktif Covid Turun hingga 1.500 Kasus
"Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4 hingga, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," kata Luhut seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (9/8/2021).
Indonesia telah menerapkan PPKN Level 4 sejak 21 Juli 2021.
Awalnya, PPKM Level 4 diterapkan selama 21-25 Juli 2021.
Kebijakan ini kemudian diperpanjang pada 26 Juli-2 Agustus 2021, dan kembali dilanjutkan pada 2-9 Agustus 2021.
Selama periode 2-9 Agustus 2021, ada 94 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4.
Sisanya menerapkan PPKM Level 2-3.
Kemudian, di 25 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali diterapkan kebijakan PPKM Level 4.
Sisanya diterapkan PPKM Level 1-3.
Adapun PPKM Level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.
PPKM ini merupakan imbas saat Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19.
Saat itu, ledakan kasus tidak diiringi dengan perbaikan fasilitas kesehatan atau rumah sakit, akibatnya angka kematian akibat Covid-19 juga tinggi.