Berita Narkoba
Saya Konsumsi Gorila Biar Bisa Istirahat Saat Melaut; Nelayan Asal Pati Ini Terjerat Kasus Narkoba
Dari keempat tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 16,41 gram tembakau gorila, 2,24 gram sabu, dan satu butir tablet Zypras Alprazolam.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Kurun waktu sebulan, Juli 2021, Satres Narkoba Polres Pati meringkus empat tersangka tindak pidana peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.
Keempat laki-laki tersebut ialah SH (29) asal Cluwak, MAS (27) asal Juwana, AK (25), serta BS (42) asal Jepara.
Mereka ditangkap berdasarkan tiga kasus berbeda.
Wakapolres Pati, Kompol Sumiarta menjelaskan, dari keempat tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 16,41 gram tembakau gorila, 2,24 gram sabu, dan satu butir tablet Zypras Alprazolam.
Satu di antara mereka, yakni SH merupakan seorang nelayan yang kedapatan membeli tembakau gorila untuk dikonsumsi sendiri.
Baca juga: Listrik Dimatikan PLN, Begini Cara 2 Tempat Karaoke di Juwana Pati Tetap Nekat Beroperasi saat PPKM
Baca juga: Ini Bocoran Rangkaian Hari Jadi ke 698 Kabupaten Pati, Sekda: Maaf Terbatas Karena Masih Pandemi
Baca juga: Status Pati Turun Jadi PPKM Level III, Haryanto: Pelaksanaan di Lapangan Hampir Sama
Baca juga: Inilah Batik Ciprat Karya Penyandang Tunadaksa di Pati, Menuangkan Warga Gunakan Sabut Kelapa
“Modus pelaku ialah narkoba tembakau gorila dikirim menggunakan jasa pengiriman."
"Untuk mengelabui petugas, dibungkus bersama kemasan sabun colek,” ujar Kompol Sumiarta kepada Tribunbanyumas.com, Senin (9/8/2021).
Sementara, Kasatres Narkoba Polres Pati, AKP Gunawan Wibisono menambahkan, tersangka memesan tembakau gorila melalui media sosial, yakni Facebook.
Adapun barang dikirim dari daerah Jawa Barat.
“Efek tembakau gorila seperti cannabis atau ganja."
"Pengakuan pelaku, dia beli untuk dikonsumsi sendiri,” ucap dia.
Adapun tersangka SH membenarkan bahwa dia membeli tembakau gorila melalui Facebook.
“Dapat harga Rp 1 juta per paket 15 gram."
"Saya sudah pesan tiga kali untuk dipakai sendiri saat di laut."
"Saya pakai itu supaya bisa tidur, istirahat,” kata SH yang berprofesi sebagai nelayan itu kepada Tribunbanyumas.com, Senin (9/8/2021).
AKP Gunawan Wibisono menambahkan, bahwa tidak ada residivis di antara keempat tersangka. Namu
Namun satu di antara mereka, yakni MAS asal Juwana, merupakan pelaku lama yang baru tertangkap.
“Sebenarnya hasil penyelidikan kami, dia sempat terlibat bawa barang dari Malaysia yang turun di Semarang dan Kartosuro."
"Di Semarang 8 kilogram, di Kartosuro 8 ons."
"Tapi kami kejar ke sana barangnya sudah hilang,” ungkap dia.
AKP Gunawan menyebut, peran tersangka di sini bukan yang mengambil barang dari luar negeri.
Ada orang lain yang berperan untuk itu.
MAS hanya menggeser barang ketika sudah tiba di Jawa Tengah.
“Dia ketemuan dengan orang yang tidak dia kenal, lalu dia geser ke suatu tempat."
"Nanti di sana ada yang ambil lagi, dibawa pakai kardus sepatu,” tandas dia.
Para pelaku kini harus meringkuk di balik jeruji besi, dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pasal berlainan.
Yakni Pasal 112 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Pasal 114 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, dan Pasal 111 Ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Wakapolres Pati, Kompol Sumiarta menambahkan, pihaknya memberi pelayanan kepada para pecandu narkoba yang secara sukarela untuk melaporkan diri.
Mereka akan difasilitasi mendapat rehabilitasi gratis di Balai Rehabilitasi Kemensos. (*)
Baca juga: Rombongan Pemotor Dicegat Polisi, Hendak Menuju Tawangmangu Karanganyar, Ternyata Karena Ini
Baca juga: Angka Kematian Ibu Hamil Lagi Meninggi di Karanganyar, Ini Imbauan Pemerintah
Baca juga: Dapur Rumah Warga Mekarsari Kebumen Terbakar, Api Diduga Muncul dari Tungku Seusai Masak Serundeng
Baca juga: Pemkab Kebumen Gagas Wisata Susur Pantai, Mulai dari Pantai Pedalen sampai Karangbolong