Berita Tegal
Manfaatkan! Pemkot Tegal Hapus Denda Administrasi PBB, Berlaku 1 Agustus-30 September
Pemerintah Kota Tegal mengeluarkan program Penghapusan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam rangka HUT ke-76 RI.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Pemerintah Kota Tegal mengeluarkan program Penghapusan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam rangka HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penghapusan denda PBB tersebut berlangsung selama dua bulan.
Terhitung, 1 Agustus hingga 30 September 2021.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Tegal Teguh Prihatno mengatakan, program tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Sekaligus, dalam rangka memperingati HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Jadi, masyarakat hanya membayar pajak pokoknya. Dendanya kami hapuskan," katanya, Jumat (6/8/2021).
Baca juga: Ratusan PKL Dapat Beras 5 Kilogram, Hadiah Seusai Ikuti Vaksinasi Merdeka Candi di Kota Tegal
Baca juga: 75 ASN Pemkot Tegal Kepergok Telat Ngantor, BKPPD: Tunjangan Tambahan Bakal Dikurangi
Baca juga: IDI Kota Tegal Sebut Kesadaran Warga Bantu Turunkan Angka Covid-19, Said Beri Bukti Ini
Baca juga: Pasangan Kekasih di Tegal Ini Terlilit Utang Rp 100 Juta, Curi Motor Buat Bayar Cicilan Bank
Teguh menjelaskan, penghapusan juga berlaku untuk denda pada tahun sebelum-sebelumnya.
Misalkan, denda pada 2018, 2017, atau bahkan pada 2014.
Masyarakat hanya akan dikenakan pembayaran pajak pokok.
"Ini untuk seluruh masyarakat Kota Tegal yang memiliki SPT PBB. Tidak ada pengecualian warga mampu maupun tidak mampu," ujarnya.
Teguh berharap, masyarakat dapat memanfaatkan program penghapusan PBB dari Pemerintah Kota Tegal ini.
Ia mengatakan, untuk pembayaran, masyarakat bisa melakukan di Bank Jateng, Indomaret, Kantor Pos, dan Tokopedia.
"Setelah dua bulan berlangsung, kami akan evaluasi. Kalau antusiasme masyarakat tinggi, mungkin program ini bisa dilanjutkan lagi," ungkapnya. (*)
Baca juga: Video Polres Tegal Tangkap Pelaku Perampokan Viral di Media Sosial, Sempat Terdengar Tembakan
Baca juga: Gelar Vaksinasi Merdeka Candi hingga 17 Agustus 2021, Polres Salatiga Sediakan 2000 Vaksin Per Hari
Baca juga: Langgar PPKM, Pemilik Warung dan Kafe di Banyumas Cuma Didenda Rp 50 Ribu Per Orang
Baca juga: Main dan Lupa Jalan Pulang, Bocah 3 Tahun di Kebumen Bikin Repot Polisi. Begini Akhirnya