Berita Jawa Tengah
Catat Syaratnya! Warga Karanganyar Dapat Dispensasi Perpanjangan SIM
Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 3 Juli-9 Agustus 2021 akan diberikan dispensasi perpanjangan SIM pada 12-19 Agustus 2021.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Satlantas Polres Karanganyar memberikan dispensasi perpanjangan SIM bagi mereka yang masa berlakunya habis pada 3 Juli- 9 Agustus 2021.
KBO Satlantas Polres Karanganyar, Iptu Anggoro Wahyu S menyampaikan, dispensasi perpanjangan SIM tersebut diberikan guna mendukung diberlakukannya PPKM dalam menekan serta mencegah penyebaran Covid-19.
Semula dispensasi perpanjangan SIM diberlakukan mulai 11-18 Agustus 2021.
Akan tetapi lantaran Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan soal libur tahun baru Hijriyah, pihak Satlantas Polres Karanganyar akhirnya menyesuaikan.
Baca juga: Lomba Agustusan Belum Boleh Digelar di Karanganyar, Disebut Berpotensi Timbulkan Kerumunan
Baca juga: Purwati Kini Resmi Jadi Kepala DKK Karanganyar, Sebelumnya Sebatas Pelaksana Tugas
Baca juga: Status PPKM Belum Jelas, Disporapar Karanganyar: Belum Ada Kejelasan Pendakian Gunung Lawu 1 Suro
Baca juga: Vaksinasi Merdeka Candi di Karanganyar - Tersedia 2.000 Dosis, Dibuka Umum di GOR Raden Mas Said
"Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 3 Juli-9 Agustus 2021 akan diberikan dispensasi perpanjangan SIM pada 12-19 Agustus 2021," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (6/9/2021).
Dia menyampaikan, dispensasi perpanjangan SIM tersebut menyesuaikan masa diberlakukannya PPKM level 4.
Apabila PPKM diperpanjang kembali, pihaknya juga akan memperpanjang dispensasi perpanjangan SIM.
Lebih lanjut, apabila nantinya PPKM tidak diperpanjang dan pelayanan perpanjangan SIM telah dibuka kembali, pihak Satlantas Polres Karanganyar juga telah menyiapkan langkah guna mengantisipasi kerumunan.
Dalam mengajukan permohonan perpanjangan, pemegang SIM cukup membawa persyaratan.
Seperti fotocopy KTP dan SIM lama, pemulihan KIR dokter, dan membayar biaya perpanjangan sesuai aturan yang ditetapkan untuk perpanjangan SIM.
"Lahan parkir luas."
"Kami sediakan kursi tunggu dilengkapi tenda untuk berteduh."
"Jaraknya juga diatur," ucapnya. (*)
Disclaimer Tribun Banyumas
Bersama kita lawan virus corona.