Berita Semarang Hari Ini
3.283 Aset Lahan Pemkot Semarang Belum Bersertifikat, Sutanto: Masih Diurus Melalui Program PTSL
30 persen aset lahan milik Pemkot Semarang masih dalam proses sertifikasi melalui program Pendaftran Tanah Sistemastis Lengkap (PTSL).
Penulis: budi susanto | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemkot Semarang sedang mengusahakan semua aset lahan milik pemerintah bisa bersertifikat.
Hingga kini, masih sekira 30 persen dari 3.283 aset lahan Pemkot Semarang yang belum bersertifikat.
30 persen aset lahan tersebut masih dalam proses sertifikasi melalui program Pendaftran Tanah Sistemastis Lengkap (PTSL).
Diterangkan Kabid Aset Daerah BPKAD Kota Semarang, Sutanto, aset lahan milik Pemkot Semarang yang sudah bersertifikat di angka 1.900.
Baca juga: Tiga Pendaki Gunung Ungaran Kabupaten Semarang Tersesat, Terakhir Terlihat di Sendang Suroloyo
Baca juga: Pembunuh Gadis Kebumen di Semarang Tertangkap. Pelaku Masih 17 Tahun, Pegawai Tempat Pemotongan Ayam
Baca juga: Warga Manfaatkan Pengisian Tabung Oksigen Gratis di Balai Kota Semarang, Tersedia 200 Tabung
Baca juga: Beredar Isu Main Titip, Bondan Minta Polisi Ikut Awasi Seleksi Perangkat Desa di Kabupaten Semarang
“Bidang tanah milik pemerintah yang memiliki sertifikat sudah 70 persen dari total aset yang ada."
"Tentunya akan terus kami kejar agar semua bersertifikat,” jelasnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (6/8/2021).
Untuk menuntaskan sertifikasi aset lahan, diterangkan Sutanto, Pemkot Semarang menggandeng BPN.
“Baik aset jalan maupun penguasaan bidang lahan memang harus bersertifikat."
"Itu karena aturan terbaru menyebutkan demikian,” paparnya.
Dia merinci, terdapat 1.012 jalan milik Kota Semarang yang sudah diakui secara hukum.
“Kalau ditotal semua jalan di Kota Semarang sekira 22 ribu, namun milik Pemkot Semarang yang sudah terdata 1.012."
"Sisa dari total jalan tersebut merupakan jalan lingkungan ataupun perkampungan,” imbuhnya.
Dia menambahkan, tidak ada kendala dalam pengurusan sertifikat aset lahan milik Pemkot Semarang.
"Misalnya bengkok, yang tahu kan orang-orang dahulu."
"Namun ini bisa diselesaikan dengan dibantu tokoh masyarakat setempat saat pengukuran batas."