Berita Tegal Hari Ini
75 ASN Pemkot Tegal Kepergok Telat Ngantor, BKPPD: Tunjangan Tambahan Bakal Dikurangi
Sekda Kota Tegal akan melaksanakan operasi ASN secara berkala, baik itu di Balai Kota maupun di tempat-tempat lain.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Sekda Kota Tegal, Johardi menghukum puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang datang terlambat di Gerbang Balai Kota Tegal, Rabu (4/8/2021).
Tercatat ada 75 ASN yang datang terlambat.
Mereka ketahuan terlambat di sela-sela berlangsungnya operasi kartu vaksin Covid-19.
Johardi mengatakan, Pemkot Tegal saat ini memang tengah menggalakkan operasi kartu vaksin Covid-19 di Balai Kota Tegal.
Baca juga: Pedagang Pepedan Tegal Galang Donasi, Bantu Pedagang Lain yang Libur Berjualan lantaran Isoman
Baca juga: IDI Kota Tegal Sebut Kesadaran Warga Bantu Turunkan Angka Covid-19, Said Beri Bukti Ini
Baca juga: Kadinkes Sebut Angka Kasus Corona Mulai Melandai di Tegal, Berikut Data Lengkapnya
Baca juga: Cek Link Berikut, Data Lengkap Pelamar Lulus Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK Kota Tegal
Hal itu menyusul ditetapkannya Balai Kota sebagai kawasan wajib vaksin.
Namun selain itu, operasi kedisiplinan juga dilakukan kepada para ASN.
Bahwa waktu masuk kerja ASN adalah pukul 07.30.
“Dari hasil operasi ini ada 75 ASN yang terlambat."
"Ini bukti bahwa kami harus lebih serius lagi dalam upaya meningkatkan disiplin pegawai sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010,” katanya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (4/8/2021).
Johardi menjelaskan, ASN harus berangkat sesuai waktu yang telah ditentukan.
Mulai bekerja pada pukul 07.30 sampai pulang pukul 16.00.
Dia mengatakan, pihaknya akan melaksanakan operasi serupa secara berkala, baik itu di Balai Kota maupun di tempat-tempat lain.
Termasuk operasi di kantor masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kami mengimbau kepada seluruh ASN di Lingkungan Pemkot Tegal untuk tetap semangat."
"Bekerjalah secara baik."
"Totalitaslah dalam mengabdi kepada bangsa dan negara untuk membangun bangsa ini,” ungkapnya.
Kepala BKPPD Kota Tegal, Ilham Prasetya mengatakan, ASN yang terjaring operasi dikumpulkan dengan berbaris.
Mereka secara langsung mendapatkan arahan dan pembinaan agar tidak mengulangi lagi.
Ilham mengatakan, ASN yang terlambat juga didata sesuai OPD-nya dan kemudian dimasukkan ke dalam database BKPPD.
Menurutnya, keterlambatan para ASN juga dapat mengurangi tunjangan tambahan pegawai.
Keterlambatan tersebut secara otomatis akan tercatat di aplikasi presensi BKPPD Kota Tegal.
"Ketika presensi dilakukan sudah melewati waktu jam berangkat, statusnya tercatat terlambat."
"Itu akan berpengaruh terhadap pengurangan tunjangan tambahan pegawai," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (4/8/2021).
Ilham mengatakan, meskipun aplikasi sudah ditingkatkan, namun kedisiplinan ASN kembali kepada komitmen masing-masing personilnya.
“Kami mengimbau agar ASN benar-benar mematuhi aturan jam kerja yang sudah ditentukan,” tegasnya. (*)
Baca juga: Dua Hari Pencarian, Korban Tenggelam di Sungai Serayu Cilacap Ditemukan dalam Kondisi Tewas
Baca juga: Warga Cilacap Kini Lebih Mudah Mendaftar dan Memilih Lokasi Vaksinasi Covid, Cukup Klik Aplikasi Ini
Baca juga: 6000 Ibu Hamil di Banyumas Bakal Divaksin Covid, Gunakan Vaksin Moderna
Baca juga: 35 Ribu Pekerja di Banyumas Bakal Terima Bantuan Subsidi Upah, Data Penerima Diseleksi Kemenaker