Penanganan Corona
Masuk Balai Kota Tegal Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin, Berlaku Mulai Agustus 2021
Oleh Pemkot Tegal, semua masyarakat yang masuk kawasan Balai Kota Tegal diwajibkan menunjukkan kartu vaksin Covid-19.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Sekda Kota Tegal, Johardi memantau pemeriksaan kartu vaksin Covid-19 bagi ASN dan masyarakat yang masuk ke Balai Kota Tegal pada Senin (2/8/2021).
Dia didampingi Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto dan kepala OPD lainnya.
Oleh Pemkot Tegal, semua masyarakat yang masuk kawasan Balai Kota Tegal diwajibkan menunjukkan kartu vaksin Covid-19.
Baik itu ASN maupun masyarakat umum.
Baca juga: drg Agus Dwi Sulistyantono Jabat Plt Direktur Utama RSUD Kardinah Kota Tegal
Baca juga: Empat Camat di Kabupaten Tegal Diperiksa Polisi, Berawal dari Foto Viral Tak Pakai Masker
Baca juga: Berikut Update BOR RSUD Kardinah Tegal, Ini Data Sepekan Terakhir
Baca juga: Pemkot Tegal Mulai Program 1.000 Gerai Vaksin Covid, Warga Luar Kota Antusias Mendaftar
Masyarakat yang tidak memiliki kartu vaksin, maka diputar balik dan diarahkan untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.
Johardi mengatakan, sesuai instruksi Wali Kota Tegal, Balai Kota menjadi kawasan wajib vaksin, pada Agustus 2021.
Penerapan itu untuk mendukung percepatan vaksinasi Covid-19.
Terlebih sudah diluncurkan Program Seribu Gerai Vaksinasi Covid-19 di Kota Tegal.
"Karena sudah dicanangkan pada 1 Agustus 2021, warga Kota Tegal wajib vaksin."
"Sehingga kami tindaklanjuti dengan operasi kepada ASN dan non ASN."
"Termasuk tamu-tamu dari masyarakat yang akan memasuki Balai Kota Tegal, wajib menunjukkan kartu vaksin,’’ katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (2/8/2021).
Johardi juga mengimbau, ASN yang sudah mengikuti vaksinasi untuk mencetak kartu vaksin Covid-19.
Sementara bagi yang tertunda karena memiliki komorbid, bisa menunjukkan surat keterangan dokter.
‘’Bila sudah ada di handphone segera dicetak, agar menggunakan kartu vaksin."
"Bagi mereka yang belum sama sekali divaksin karena ada komorbid wajib menunjukan surat keterangan dari dokter,’’ ujarnya. (*)