Berita Tegal

24 Titik Jalan di Tegal Masih Disekat dan Ditutup selama Perpanjangan PPKM, Berikut Lokasinya

Polres Tegal melonggarkan penyekatan jalan di Slawi meski pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 2 Agustus.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DESTA LEILA KARTIKA
Pengendara sedang putar balik mencari jalan lain karena akses jalan ditutup di wilayah Slawi, Kabupaten Tegal, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SLAWI - Polres Tegal melonggarkan penyekatan jalan di Slawi meski pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 2 Agustus.

Dari awalnya ada 26 akses jalan yang ditutup, saat ini berkurang menjadi 24 titik. Pelonggaran ini berlaku sejak Senin (26/7/2021).

Kasatlantas Polres Tegal AKP Dwi Himawan Chandra mengatakan, penyekatan dan penutupan jalan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 24 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Sementara, Kabupaten Tegal masuk kriteria wilayah level 4 sehingga PPKM diperpanjang sampai tanggal 2 Agustus 2021.

"Untuk PPKM Level 4 ini tidak jauh berbeda dari yang sebelumnya karena beberapa akses jalan masih ditutup. Namun, yang membedakan sekarang, pengendara sepeda motor diperbolehkan melintas dengan tetap mematuhi prokes. Sedangkan penutupan jalan dilakukan selama 24 jam," jelas AKP Himawan, Rabu (28/7/2021).

Baca juga: Kasus Covid Melonjak, Permohonan Surat Kematian di Kabupaten Tegal Ikut Naik. Sehari, 40-50 Pemohon

Baca juga: Alhamdulillah, 16 Ruas Jalan di Kota Tegal Sudah Dibuka Lagi, Berikut Data Rincinya

Baca juga: Mengintip Proses Pembuatan Carabikang Mbak Am, Jajanan Pasar Khas di Sentra Jales Slawi Wetan Tegal

Baca juga: Sepanjang Jalan Ahmad Yani Kota Tegal Dipenuhi Bendera Putih, Pedagang Minta Pemerintah Beri Solusi

Penutupan sendiri sama seperti beberapa titik sebelumnya yaitu menggunakan pembatas jalan (water barrier).

Petugas dari tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kabupaten Tegal berjaga di lokasi penyekatan untuk memastikan, hanya pekerja di sektor esensial maupun kritikal yang melintas.

Penjagaan juga dimaksudkan agar warga tak menggeser pembatas jalan yang sudah terpasang.

"Bagi pekerja dalam sektor kritikal dan esensial yang menggunakan mobil roda empat atau lebih, selain harus membawa sertifikat vaksin pertama dan hasil swab antigen, juga wajib membawa Kartu Tanda Anggota (KTA) Nakes, TNI dan Polri," jelasnya.

"Selain itu, juga Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dikeluarkan oleh Disnaker Kabupaten Tegal. Jika pengendara tidak bisa menyertakan syarat di atas maka akan kami minta putar balik," paparnya.

Berikut daftar terbaru akses jalan yang ditutup atau disekat selama masa PPKM Level 4 mulai tanggal 26 Juli - 2 Agustus 2021 di wilayah Kabupaten Tegal:

A. Jalan Raya 1 Tegal - Purwokerto.

-Perbatasan Kota Tegal-Slawi Karanganyar

-Simpang 3 butak Talang

-Simpang 3 Kawedanan

-Simpang 4 Langon Timur

B. Jalan Raya 2 Tegal - Slawi

-Grogol (sebelah selatan SPBU Grogol)

-Simpang 4 Tegalwangi

-Simpang 4 Singkil

C. Jalan Prof. Moh Yamin

-Simpang 4 Langon Barat

-Simpang 3 Kudaile

-Srikandi Utara

Baca juga: Polres dan Kejari Pekalongan Turun Tangan, Dalami Kasus Harga Tabung Oksigen Tembus Rp 6,8 Juta

Baca juga: KRI Dr Soeharso Bersandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Siap Isi Oksigen Rumah Sakit

Baca juga: Harus Akui Keunggulan China, Langkah Praveen/Melati Terhenti di Perempat Final Olimpiade Tokyo

Baca juga: Tempat Penggilingan Padi di Kaligondang Purbalingga Ludes Terbakar, Api Diduga dari Cerobong Mesin

D. Jalan Raya Letjend Soeprapto

-Simpang 4 Rama

-Simpang 4 Ruko atau Jalan KH Ahmad Dahlan

-Simpang 3 Gopek atau Jalan Imam Bonjol

-Simpang 4 Srikandi Timur

E. Jalan Raya AIP KS Tubun Simpang 4 Patung Obor Timur

F. Jalan Raya Slawi - Jatibarang Gerbang Selapura

G. Jalan Raya Gajah Mada Simpang 4 Patung Obor Selatan

H. Jalan Raya Dr Soetomo

-Simpang 4 Slawi Pos

-Simpang 4 Brigif

-Simpang 4 Bhamada atau Timur SPBU Kalisapu

I. Perbatasan Timur (Kota Tegal)

-Jalan Raya Cut Mutia Mejasem Kramat (sebelah barat Mutiara Cahaya Mejasem)

-Jalan Raya Hanoman Mejasem (sebelah barat Gereja Santo Yosef Mejasem)

J. Jalan mayjend Sutoyo Simpang 4 Jalingkos - Curug


K. Jalan Raya Tegal - Purwokerto selatan fly over Klonengan.
(*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved