CASN 2021

Guru Honorer Masa Kerja 10 Tahun Lebih di Jateng Keberatan Ada Tes Kompetensi untuk Seleksi PPPK

Masih ada ganjalan yang dirasa memberatkan bagi guru honorer mendaftar di PPPK, di antaranya terkait passing grade atau nilai ambang batas.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: rika irawati
TribunStyle
Ilustrasi pegawai honorer. 

"Itu bagus (pernyataan Nadiem). Tapi, sistemnya bukan seperti ini. Afirmasi passing grade kompetensi teknis 100 persen diberikan untuk yang sudah lolos sertifikat pendidik (serdik) selama empat bulan," katanya.

"Masak serdik 4 bulan mengalahkan pengabdian guru honorer puluhan tahun. Padahal untuk dapat serdik itu sekarang aji mumpung, faktor lucky," katanya.

Baca juga: Kasus Covid Terus Mencapai Rekor, WHO Desak Indonesia Lakukan Penguncian Lebih Ketat

Baca juga: Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis saat PPKM Darurat Diperpanjang, Catat Tanggalnya

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Jumat 23 Juli 2021: Rp 979.000 Per Gram

Selain itu, lanjutnya, afirmasi 100 persen diberikan untuk yang memiliki serdik tidak adil.

Lantaran, banyak yang memiliki serdik bukan dari sarjana pendidikan. Mereka rata-rata dari disiplin ilmu lain yang memiliki Akta 4.

"Ini tidak adil bagi kami sarjana pendidikan yang sudah mengabdi puluhan tahun. Kami sudah nglotok tok soal pembelajaran. Kalau Nadiem bilang untuk kualitas pendidikan, bukan kaya gini caranya," tandasnya.

Menurutnya, tes menurut Undang Undang ASN tidak berarti harus ada Q and A (question and answer/pertanyaan dan jawaban).

Di Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), seleksi bisa berbentuk administrasi dan kompetensi.

"Kenapa tidak pakai yang administrasi saja?" ujarnya setengah bertanya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved