Berita Banyumas
Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis saat PPKM Darurat Diperpanjang, Catat Tanggalnya
Polresta Banyumas memperpanjang dispensasi pengurusan SIM yang habis masa berlakunya di masa PPKM darurat.
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Polresta Banyumas memperpanjang dispensasi pengurusan SIM yang habis masa berlakunya di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo, mengatakan, aturan baru terkait perpanjangan SIM sudah terbit.
Menurutnya, hal ini mengacu pada telegram Kapolri Nomor ST/1491/VII/YAN.1.1./2021 yang tertanggal 21 Juli 2021.
"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 sampai 25 Juli 2021, dapat diperpanjang pada tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan," ujar Djati dilansir Kompas.com, Kamis (22/7/2021).
Baca juga: Bantu Percepatan Vaksinasi Covid, Polres Kudus Fasilitasi Vaksin Gratis ke Pemohon SIM
Baca juga: Lebih Mudah, Difabel Pencari SIM D di Polres Banjarnegara Difasilitasi Motor Roda 3
Baca juga: Polres Pemalang Buka Layanan SIM Malam Hari, Berlangsung Setiap Sabtu di Tempat Parkir Yogya Mall
Mengikuti kebijakan tersebut, Satlantas Polresta Banyumas juga mengumumkan dispensasi perpanjangan SIM bagi pemilik SIM di Banyumas yang habis masa berlakunya saat PPKM berlangsung.
Dilansir dari akun instagram @satlantas_polresta_banyumas, Kamis (22/7/2021), Satlantas Polresta Banyumas memberikan dispensasi perpanjangan SIM selama masa PPKM darurat berlangsung.
Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 3-25 Juli 2021, akan diberikan dispensasi perpanjangan SIM pada tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.
Dispensasi perpanjangan hanya akan diberikan pada waktu yang telah ditentukan.
Bagi pemegang SIM yang melakukan perpanjangan di luar waktu perpanjangan tersebut akan diberlakukan mekanisme pembuatan SIM baru.
Bagi warga Jawa Tengah yang akan melakukan perpanjangan SIM pada masa PPKM, diimbau untuk mencoba melakukan perpanjangan SIM dengan sistem online.
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Jumat 23 Juli 2021: Rp 979.000 Per Gram
Baca juga: Cuaca Purbalingga Hari Ini, Jumat 23 Juli 2021: Waspada, Hujan Diperkirakan Terjadi saat Malam Hari
Baca juga: Cuaca Purwokerto Hari Ini, Jumat 23 Juli 2021: Diperkirakan Berawan Sepanjang Siang hingga Malam
Perpanjangan dapat dilakukan melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) yang dapat diunduh di playstore.
Pemohon akan mengikuti tes secara daring dan pihak kepolisian akan mengirimkan SIM yang telah diperpanjang ke alamat pemohon.
Sedangkan untuk permohonan pembuatan SIM baru, masyarakat harus tetap datang ke satpas SIM karena harus menjalani ujian praktek.
Penerapan protokol kesehatan ketat juga akan diterapkan di Satpas SIM. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dispensasi Perpanjangan SIM di Banyumas Diperpanjang".