PPKM Darurat Jateng

PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 25 Juli, Gubernur Ganjar Pranowo: Segera Salurkan Bansos

Ganjar meminta, seluruh bupati/wali kota segera mengeluarkan bantuan sosial untuk meringankan beban masyarakat.

Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: deni setiawan
PEMPROV JATENG
GUbernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meminta, seluruh Bupati/Wali Kota segera mengeluarkan bantuan sosial untuk meringankan beban masyarakat. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meminta semua pihak memastikan bantuan sosial untuk masyarakat tersalurkan.

Hal ini menyusul keputusan pemerintah memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.

"Karena keputusannya sudah diperpanjang, yang mesti dilakukan adalah bansosnya dikeluarkan."

"Tidak hanya yang bersumber dari APBN maupun APBD, bantuan sumber lain juga harus disalurkan," kata Ganjar ditemui di kantornya, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Janji Gubernur Ganjar Pranowo: Saya Tidak Akan Lelah Ingatkan Warga Jateng Pakai Masker

Baca juga: Salat Iduladha Bersama Keluarga di Puri Gedeh Semarang, Ganjar: Ini Cara Lain Berkurban

Baca juga: Ganjar Minta Pemerintah Pusat Agar Mendengarkan Suara Rakyat

Baca juga: Rembug Desa, Terobosan Baru Gubernur Ganjar Pranowo, Diawali di Banjarnegara

Untuk itu Ganjar meminta, seluruh Bupati/Wali Kota segera mengeluarkan bantuan sosial untuk meringankan beban masyarakat.

Sumber lain seperti CSR, Baznas, dan lainnya harus dipastikan tersalurkan.

"Kita punya gerakan ASN jajan untuk membantu UKM."

"Ayo dilaksanakan."

"Pastikan bantuan dari pusat, dari provinsi maupun kabupaten/kota dikeluarkan hari ini."

"Karena keputusannya sudah jelas diperpanjang, maka bantuan keluarkan semuanya," tegasnya.

"Bantuan untuk sektor pertanian, nelayan, industri kecil menengah, jaminan sosial yang reguler sekarang kita keluarkan."

"Sehingga, kalau masyarakat bisa bertahan sampai 25 Juli 2021 dan mereka taat, betul-betul bantuannya diterima," tambahnya.

Disinggung terkait perpanjangan PPKM Darurat, Ganjar mengatakan pelaksanaannya sudah ada petunjuk dari pusat.

Sekarang namanya bukan PPKM Darurat, melainkan pakai leveling mulai 3-4.

"Dari Kemendagri sudah keluar levelnya, mana level 3 dan 4."

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved