Berita Jawa Tengah
Pemerintah Wacanakan Perusahaan Terapkan 15 Hari Kerja, Begini Tanggapan Apindo Karanganyar
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan wacana agar jadwal kerja buruh diatur ulang selama PPKM.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Apindo Karanganyar berharap teknis pelaksanaan 15 hari kerja diserahkan kepada masing-masing perusahaan apabila wacana tersebut diterapkan oleh Pemerintah Pusat.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan wacana agar jadwal kerja buruh diatur ulang selama PPKM Darurat.
Ketua Apindo Karanganyar, Edy Darmawan menyampaikan, belum tahu secara persis teknis pelaksanaannya 15 hari kerja dalam sebulan itu seperti apa.
Apabila wacana tersebut benar diterapkan, yang penting produksi perusahaan tetap berjalan.
Baca juga: Selamat Jalan Pak Septiarko, Dokter Spesialis Anak RSUD Karanganyar Meninggal Dunia
Baca juga: Demi Tipu Gadis Jaten Karanganyar, Pelaku Jadi Dokter Kandungan, Raup Puluhan Juta Rupiah
Baca juga: Warga di Karanganyar Dilarang Gelar Hajatan, Berlaku sampai 20 Juli 2021
Baca juga: Sudah Berkonsep Banyu Mili, Hajatan Warga Kaliboto Karanganyar Tetap Dibubarkan, Begini Ceritanya
Dia menuturkan, memang dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 menjadi tanggung jawab semua pihak.
Menurutnya, faktor kesehatan itu penting, akan tetapi ekonomi juga harus jalan.
"Kalau itu nanti diterapkan, biarkan teknisnya diserahkan kepada masing-masing perusahaan."
"Tidak bisa semua perusahaan digeneralisasi."
"Apakah tekstil bisa sama dengan plastik?!"
"Sama dengan makanan dan minuman?!"
"Dengan industri kimia, kan tidak sama."
"Serahkan kepada masing-masing manajemen supaya mengatur sendiri," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (16/7/2021).
Dia mengungkapkan, peningkatan kasus Covid-19 belakangan ini memang membuat pihak perusahaan dan karyawan khawatir.
Sehingga perusahaan menerapkan protokol ketat.
"Kalau bicara mesin, kalau itu mati, hidup, mati, hidup. lama-lama pasti rusak," ucapnya.
Dia menjelaskan, saat ini perusahaan masih dalam proses pemulihan ekonomi akibat dampak adanya pandemi Covid-19 pada tahun lalu.
Apabila wacana tersebut diterapkan tentu akan berpengaruh terhadap kondisi keuangan dari perusahaan itu sendiri karena kapasitas produksi tentu mengalami penurunan.
Di sisi lain juga ada perusahaan yang telah terikat kontrak terkait produksi.
"Padahal ada beban-beban tertentu yang harus dibayar perusahaan."
"Apakah perbankan itu mau dibayar separuh, listrik, air? Kan tidak bisa."
"Tentunya itu harus diperhatikan," ungkapnya. (*)
Disclaimer Tribun Banyumas
Bersama kita lawan virus corona.
Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).
Baca juga: Realisasikan Seribu Gerai Vaksinasi, Pemkot Tegal Gandeng Tujuh Perguruan Tinggi, Berikut Daftarnya
Baca juga: Polisi Tangkap Warga Bongkok Tegal, Temukan 4 Pot Tanaman Ganja Disimpan di Kamar
Baca juga: Warga Kendal Bisa Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Klik Saja Link Berikut Ini
Baca juga: Program Pembangunan Sering Terlambat, Komisi C DPRD Kendal Dorong Optimalisasi Anggaran 2022