Iduladha 2020
Bupati Kudus Hartopo Izinkan Panitia Kurban Menyembelih di Luar RPH, Ini Syaratnya
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengizinkan masjid melakukan penyembelihan hewan kurban.
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengizinkan masjid melakukan penyembelihan hewan kurban.
Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, tidak memungkinkan jika semua hewan kurban disembelih di rumah pemotongan hewan (RPH).
"Kalau semua di RPH, nanti penuh. Jadi, di masjid boleh (menyembelih hewan kurban) tapi prokesnya harus diatur," jelas dia saat ditemui di Pendopo Kabupaten Kudus, Jumat (16/7/2021).
Baca juga: Teror Lempar Tinja Lagi Marak di Kudus, Korban Mayoritas Perempuan, Pelaku Lelaki Berbadan Lurus
Baca juga: Penjualan Sepi, Pedagang Pasar Kliwon Kudus Tuntut Pembebasan Retribusi dan Sewa Kios selama PPKM
Baca juga: Jelang Hari Raya Iduladha, Segini Harga Daging Kerbau di Pasar Hewan Ternak di Kudus
Baca juga: Ditangkap, 2 Pembegal Polisi di Dersalam Kudus Masih Berumur Belasan Tahun
Kemudian, untuk penyembelihan, juga dibagi selama tiga hari, yakni tanggal 21-23 Juli 2021.
Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban itu dilakukan setelah masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat berakhir, tanggal 20 Juli 2021.
"Sudah ada ketentuannya, tanggal 11 sampai 13 zulhijah (21-23 Juli)," ujar dia.
Sedangkan untuk pelaksanaan salat Iduladha, hingga sekarang, belum diperbolehkan.
Hartopo meminta kepala desa dapat memantau wilayah masing-masing agar taat pada ketentuan tersebut.
"Kalau ada yang melaksanakan, kepala desa ya harus bisa memantau. Supaya ada sosialisasi dan edukasi," kata dia.
Peniadaan salat Iduladha itu sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban.
Pemkab Kudus juga telah membuat pedoman pelaksanaan kegiatan kurban dalam masa pandemi sesuai Surat Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus bernomor 524/790/22.04.
Di antaranya, membatasi jumlah panitia kurban, pemotongan hanya dihadiri dan didistribusikan oleh panitia.
Petugas dan panitia yang terpilih harus sudah divaksin, memakai alat pelindung diri (APD), menjaga jarak minimal satu meter, serta tidak berhadapan saat pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging kurban.
Baca juga: Tilap Setoran Uang Rp 123 Juta Hasil Penjualan, Sales Makanan Warga Kalibagor Banyumas Dipolisikan
Baca juga: Dimulai 24 Juli 2021, Berikut Jadwal Laga Bulutangkis Wakil Indonesia di Olimpiade Tokyo 2020
Baca juga: Suhu Udara Capai -1 Derajat Celcius, Embun Es Selimuti Kawasan Dieng Dua Hari Berturut-turut
Baca juga: 246 Warga Terdampak PPKM Darurat di Kebumen Mulai Cairkan Bansos, Masing-masing Terima Rp 500 Ribu
Sementara itu, Pengurus Masjid Agung Kudus Nur Badi mengaku telah menerima sosialisasi terkait syarat panitia kurban.
"Ada yang sudah (divaksin-red), ada yang masih proses," ujar dia.
Badi menyampaikan, pelaksanaan penyembelihan akan mengikuti pedoman dan ketentuan protokol kesehatan.
Namun, untuk salat Iduladha dipastikan tidak akan digelar karena surat edaran dari Kementerian Agama.
"Salat Iduladha berjamaah di Masjid Agung Kudus tidak ada sesuai surat edaran," katanya. (Raka F Pujangga)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/bupati-kudus-hartopo-saat-ditemui-wartawan-di-kudus-jumat-1672021.jpg)