Berita Kriminal
Digerebek saat Asyik Pesta Sabu, 4 Pria Diamankan dari Kamar Kos di Padamara Purbalingga
Polres Purbalingga mengamankan empat orang yang kedapatan pesta sabu, Senin (28/6/2021) malam.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Polres Purbalingga mengamankan empat orang yang kedapatan pesta sabu, Senin (28/6/2021) malam.
Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Kepolisian Resor Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, empat tersangka yang diamankan yakni MA (26) dan JAS (33), warga Purbalingga; RS (44), warga Banyumas; dan EF (22), warga Bandung.
Keempatnya diringkus di kamar kos salah satu tersangka, Perumahan Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara.
"Dari para tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 0,53 gram, dua buah bong atau alat penghisap sabu, plastik klip transparan bekas sabu, potongan sedotan, pipet kaca, dan korek api. Selain itu, diamankan kartu ATM dan telepon genggam milik tersangka," katanya dalam gelar perkara di mapolres setempat, Senin (12/7/2021).
Baca juga: Pabrik Rambut Palsu Ditutup Paksa, Bandel Buka Selama Gerakan Purbalingga di Rumah Saja
Baca juga: Tiga Pengemudi Disuruh Balik Arah, Dilarang Masuk Purbalingga, Polisi: Mereka Positif Covid-19
Baca juga: Kedua Pengedar Narkoba Ini Warga Banyumas, Ditangkap di Rumah Kontrakan Desa Gemuruh Purbalingga
Baca juga: Cuaca Purbalingga Hari Ini, Senin 12 Juli 2021: Waspada, Malam Hari Berpotensi Berawan
Berdasarkan keterangan dari para tersangka, narkotika jenis sabu dibeli MA lewat cara transfer ke nomor rekening seseorang yang tidak dikenal.
Setelah melakukan pembayaran, barang dikirim dan diletakkan sesuai kesepakatan lokasi.
"Setelah narkotika jenis sabu yang dipesan sampai, kemudian dipakai bersama tiga tersangka lainnya," jelasnya.
Pujiono menambahkan, keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 10 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pesta Sabu Saat PPKM Darurat di Purbalingga, 4 Pemuda Ditangkap".
Baca juga: Akses Masuk Kebumen Kota Ditutup 24 Jam, Pegawai yang Melintas Wajib Tunjukkan Tanda Pengenal Kerja
Baca juga: Buruan Daftar! Pemkab Banyumas Siapkan Kuota Bantuan JPS untuk 15.000 KK Terdampak PPKM Darurat
Baca juga: Hasil Olah TKP, Polisi Temukan Bekas Rem Berjarak 3 Meter di Lokasi Kecelakaan Maut di Tol Pemalang
Baca juga: Mandul di Laga Final, Harry Kane Harus Legawa Mahkota Top Skor Euro 2020 Dipakai Cristiano Ronaldo