Berita Cilacap
Tim Satgas Penanganan Covid Kesugihan Cilacap Bubarkan Hajatan Lagi, Pemilik Diminta Bongkar Tenda
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Kesugihan Cilacap kembali membubarkan hajatan yang digelar warga.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Kesugihan Cilacap kembali membubarkan hajatan yang digelar warga.
Berselang sepekan setelah pembubaran di Desa Kuripan, Kamis (1/7/2021) pekan lalu, kali ini, tim satgas membubarkan acara yang digelar BR (58), warga Jalan Letnan Sutrisno RT 02 RW 04 Desa Keleng, Kecamatan Kesugihan, Kamis (8/7/2021).
BR tengah menggelar rangkaian acara pernikahan anaknya.
Baca juga: Lalu Lintas Jateng-Jabar di Cilacap Diperketat, Penyekatan Dilakukan di 2 Kecamatan
Baca juga: Remaja asal Banyumas Dipolisikan setelah Ajak Remaja Putri asal Cilacap ke Gubug Sepi
Baca juga: Lanal Cilacap Gelar Vaksinasi Covid, Sasar 768 Warga Maritim
Baca juga: 365 Nakes dari 38 Puskesmas di Cilacap Terpapar Covid, Layanan Dialihkan ke Puskesmas Terdekat
Camat Kesugihan Basuki Priyo Nugroho, Kapolsek Kesugihan AKP R Gunung Krido Wahono, dan Danramil Kesugihan Kapten Inf Sueb, turun langsung bersama tim, ke lokasi acara.
"Satgas mendapat informasi jika ada warga yang sedang menggelar hajatan di tengah aturan PPKM darurat. Sesampai di lokasi, sekitar pukul 10.30 WIB, diketahui terdapat beberapa orang yang berkumpul di rumah warga tersebut," ujar Basuki dalam rilis yang diterima, Jumat (9/7/2021).
Anggota Satuan memberi pemahaman kepada pemilik hajatan agar tak menggelar acara yang mengumpulkan massa di tengah pandemi Covid-19 yang belum teratasi.
Mereka kemudian meminta warga yang datang ke acara tersebut pulang ke rumah masing-masing.
Pemilik acara juga diminta membongkar tenda hajatan.
Baca juga: Pura-pura Bertamu, Pemuda Asal Patikraja Banyumas Ini Gondol Motor Warga Karangpucung
Baca juga: Juragan Tempe Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan Pait Pemalang, Tiba-tiba Nyebur ke Sungai Dini Hari
Baca juga: Presiden Haiti Tewas Ditembak, Libatkan 28 Pembunuh asal Amerika dan Kolombia
Baca juga: Kasus Covid Melonjak, Pemkot Salatiga Siapkan 250 Liang Lahat Baru di TPU Ngemplak
Basuki menjelaskan, pemilik hajatan telah melanggar Instruksi Bupati Cilacap Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Selesai pembongkaran tenda, Satuan Tugas Covid 19 Kecamatan Kesugihan membawa BR ke Polsek Kesugihan untuk dimintai keterangan. (Tribunbanyumas/jti)