Berita Kriminal
Pura-pura Bertamu, Pemuda Asal Patikraja Banyumas Ini Gondol Motor Warga Karangpucung
Anggota Polresta Banyumas menangkap JP (20), warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, atas dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Anggota Polresta Banyumas menangkap JP (20), warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, atas dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pemuda tersebut diduga mencuri motor milik Deni (21), warga Jalan Gerilya Karangpucung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Rabu (7/6/2021).
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan, kasus bermula saat Deni memarkirkan sepeda motor Honda Beat di halaman rumah.
Namun, ketika keluar rumah dan hendak pergi, Deni tak mendapati lagi motor tersebut.
Baca juga: Stok Oksigen Hanya Cukup untuk Beberapa Jam, Rumah Sakit di Banyumas Memilih Saling Pinjam
Baca juga: Bupati Banyumas Imbau Warga Salat Iduladha di Rumah, Potong Hewan Kurban di RPH
Baca juga: Kapolresta Banyumas Pilih Jadi Wasit, Siapa Jagoan Bupati dan Dandim di Final Euro 2020?
Baca juga: Remaja asal Banyumas Dipolisikan setelah Ajak Remaja Putri asal Cilacap ke Gubug Sepi
Dia sempat mencari sepeda motor di sekitar lokasi kejadian.
Namun, setelah menyadari motor miliknya dicuri, Deni beserta orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwokerto Selatan.
Mendapatkan laporan itu, Satreskrim Polresta Banyumas menerjunkan unit Opsnal.
Hanya butuh waktu beberapa jam setelah kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan memburu. JP diamankan di rumahnya.
"Kami juga mengamankan barang bukti sepeda motor korban yang dicuri, kemudian sepeda motor yang digunakan oleh pelaku sebagai sarana," ujarnya dalam rilis yang diterima, Jumat (9/7/2021).
Kepada polisi, JP mengaku mencuri motor tersebut saat melihat suasana rumah sepi. Awalnya, dia pura-pura bertamu.
Baca juga: Juragan Tempe Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan Pait Pemalang, Tiba-tiba Nyebur ke Sungai Dini Hari
Baca juga: Presiden Haiti Tewas Ditembak, Libatkan 28 Pembunuh asal Amerika dan Kolombia
Baca juga: Kasus Covid Melonjak, Pemkot Salatiga Siapkan 250 Liang Lahat Baru di TPU Ngemplak
Baca juga: Prihatin Banyak Rekannya Tak Kebagian Kamar, Wasekjen PAN Ini Usul Rumah Sakit Covid Khusus Pejabat
Saat itulah, dia melihat kunci sepeda motor. Setelah mengambil, dia membawa kabur motor tersebut.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
JP bakal dijerat menggunakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti)