PPKM Darurat Jateng
Mobilitas Warga Jateng Turun 17 Persen, Gubernur Ganjar: Targetnya 30 Persen Selama PPKM Darurat
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kembali menegaskan aturan work from home saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo kembali menegaskan aturan work from home saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ia telah menjalin komunikasi dengan asosiasi pengusaha ( Apindo) agar aturan dalam PPKM Darurat itu bisa dilaksanakan dengan baik guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
Hal itu disampaikan Ganjar saat mengikuti Rakor terkait Perubahan Pengaturan WFO/WFH dalam Sektor Essential dan Kritikal yang dipimpin Menko Maritim dan Investasi secara virtual, Rabu (7/7/2021).
Baca juga: Ganjar Mendadak Berhenti di Jalan Agus Salim Semarang, Lihat Tempelan di Toko: Contoh Bagus Nih
Baca juga: Semua Pemain PSIS Semarang Kembali Diliburkan, Tidak Ada Jadwal Latihan Hingga 20 Juli 2021
Baca juga: Asrama Mahasiswa UIN Walisongo Semarang Jadi Tempat Isolasi Terpusat, Ganjar: Terima Kasih
Baca juga: Kapan Kami Bisa Vaksin? Begini Jawaban Ganjar Saat Kunjungi Asrama Mahasiswa di Semarang
"Tadi diingatkan saja oleh Pemerintah Pusat bagaimana sektor esensial dan kritikal bisa melaksanakan kebijakan ( PPKM Darurat) dengan baik."
"Untuk Jawa Tengah saya sudah bicara dengan Apindo agar perusahaan atau industri membantu menjaga prokes," katanya.
Ganjar menceritakan ia masih menerima laporan bahwa ada satu perusahaan sektor keuangan yang masih bekerja penuh.
Dari informasi yang diterima Ganjar, bos dari perusahaan itu menyuruh karyawannya untuk berangkat kerja dan membawa dua pakaian.
"Jadi kalau ada pemeriksaan karyawannya disuruh ganti baju dan jadi customer."
"Ini cerita sepenggal saja sih."
"Artinya kita mesti taat lagi."
"Intinya kita mau mengurangi mobilitas."
"Kalau kerja, apalagi sektor keuangan sudah banyak menggunakan teknologi informasi dan digital, maka dari rumah kan bisa."
"Kita mau mengingatkan itu," ungkapnya.
Ganjar menjelaskan, sesuai aturan, perusahaan atau industri besar, jumlah karyawan yang boleh masuk hanya 50 persen.