PPKM Darurat Jateng
Dua Minimarket di Kendal Ini Dapat Surat Teguran, Disdag: Karena Buka Sampai Pukul 22.00
Teguran tertulis diberikan karena dua minimarket di dua kecamatan di Kabupaten Kendal baru menutup tokonya pukul 22.00.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Disdag Kabupaten Kendal telah melayangkan surat peringatan (SP) kepada dua minimarket di Kecamatan Cepiring dan Ringinarum.
Teguran diberikan kepada dua minimarket itu karena melanggar aturan main buka-tutup toko selama PPKM Darurat berlangsung.
Plt Kepala Disdag Kabupaten Kendal, Alfebian Yulando mengatakan, teguran tertulis diberikan karena dua minimarket di dua kecamatan itu baru menutup tokonya pukul 22.00.
Sementara aturan yang berlaku, batas operasional pusat perbelanjaan termasuk swalayan dan minimarket maksimal pukul 20.00.
Baca juga: Begini Rasanya Degan Bakar Dicampur Rempah, Datang Saja ke Jalan Tembus Tunggulrejo Kendal
Baca juga: Aturan Masih Digodok. Sebentar Lagi, Anak Berkebutuhan Khusus di Kendal Bisa Belajar di Sekolah Umum
Baca juga: 13 Orang Masuk Daftar Antrean UGD RSUD dr Soewondo Kendal, Ruang Isolasi Sudah Penuh
Baca juga: Bawa 516 Botol Ciu, Pengendara Mobil Berplat AB Diamankan Petugas di Exit Tol Kaliwungu Kendal
"Kejadiannya pada awal PPKM Darurat."
"Kami lakukan sidak agar semuanya patuh."
"Kami sudah berikan teguran tertulis, apabila diulangi lagi akan kami segel," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (7/7/2021).
Alfebian melanjutkan, Disdag bersama Satpol PP akan terus memantau pusat-pusat perbelanjaan selama PPKM Darurat berlangsung.
Katanya, sanksi tegas berupa penyegelan akan langsung diberikan jika ditemukan kembali toko modern yang tak patuh aturan.
"Kami akan tindak tegas, kami segel yang melanggar sampai 20 Juli 2021, termasuk 3 swalayan yang ada."
"Ini untuk kepentingan kesehatan semua masyarakat," tegasnya.
Selama PPKM Darurat, kata Alfebian, semua toko modern di Kabupaten Kendal diperkenankan buka hingga pukul 20.00 dengan protokol kesehatan ketat.
Termasuk pedagang kaki lima (PKL) di pinggir jalan maupun tempat-tempat strategis.
Namun, khusus pasar tradisional daerah diberikan kelonggaran buka dari pagi sampai pukul 16.00.
Tujuannya, memberikan keleluasaan waktu kepada masyarakat saat berbelanja agar tidak terjadi kepadatan pengunjung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/pasar-pagi-kaliwungu-2.jpg)