Penanganan Corona

Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin, Contoh di Stasiun Semarang Tawang

Persyaratan wajib membawa kartu vaksin di KA Jarak Jauh berlaku mulai 5 hingga 20 Juli 2021 di Stasiun Semarang Tawang dan Stasiun Semarang Poncol.

Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS/Iwan Arifianto
Calon penumpang tengah membeli tiket kereta api di Stasiun Tawang Kota Semarang, Sabtu (24/4/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Penumpang kereta api (KA) Jarak Jauh kini diwajibkan menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal dosis pertama, selama PPKM Darurat Jawa-Bali.

Selain itu, penumpang juga wajib mengantongi dokumen pemeriksaan hasil negatif dari tes PCR maksimal 2 x 24 jam atau rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam.

Sedangkan, tes genose tidak diberlakukan bagi penumpang KA selama PPKM Darurat.

Baca juga: Semua Akses Utama Menuju Simpanglima Semarang Ditutup 24 Jam

Baca juga: Buruan Cek Website BKPP Kota Semarang, Informasi Lengkap CPNS dan PPPK 2021

Baca juga: Bupati Semarang Minta Perusahaan Ikut Sengkuyung, Bantu Warga Isoman Melalui Dana CSR

Baca juga: Sambangi Holy Stadium Marina Semarang, Ganjar Contohkan Gerakan Tim Lima Juta di Selandia Baru

Persyaratan wajib penumpang KA Jarak Jauh itu berlaku mulai 5 hingga 20 Juli 2021 di Stasiun Semarang Tawang dan Stasiun Semarang Poncol.

Manager Humas PT KAI Daop IV Semarang, Krisbiyantoro mengatakan, aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub Nomor 42 Tahun 2021.

Yakni tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

"Persyaratan tersebut baru diberlakukan mulai 5 Juli 2021 oleh Kemenhub dalam rangka memberikan kesiapan kepada operator transportasi maupun calon pelanggan," kata Krisbiyantoro seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu (3/7/2021).

Krisbiyantoro mengungkapkan, untuk membantu melengkapi persyaratan calon penumpang, PT KAI Daop IV Semarang akan menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di stasiun khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh.

Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung program vaksinasi Covid-19 yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah.

"Saat ini layanan tersebut masih dalam tahap persiapan dan koordinasi dengan para stakeholder."

"Jika sudah siap akan segera kami informasikan teknis dan persyaratannya kepada para calon pelanggan," ucapnya.

Sementara, syarat lainnya bagi penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh.

Namun dengan syarat menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku.

Untuk penumpang usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin.

Sedangkan untuk penumpang usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil PCR atau rapid test antigen.

Untuk penumpang KA Lokal dan KA Aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen.

Namun akan tetap dilakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak kepada calon penumpang di stasiun.

"Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100 persen," tegasnya.

Selain itu, PT KAI Daop IV Semarang juga juga menyediakan alat rapid test antigen seharga Rp 85.000 di Stasiun Semarang Tawang dan Semarang Poncol.

Syaratnya adalah dengan menunjukkan kode booking atau tiket KA Jarak Jauh dan kartu vaksin khusus bagi penumpang kereta api jarak jauh. (*)

Disclaimer Tribun Banyumas

Bersama kita lawan virus corona.

Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penumpang KA di Semarang Wajib Kantongi Kartu Vaksin, Tes Genose Tak Lagi Berlaku"

Baca juga: Tak Terima Diputus Cinta, Pemuda di Brebes Ini Siram Siswi SMK Pakai Air Keras

Baca juga: Viral, Pengemis di Brebes Beli Kalung Emas Pakai 2 Karung Uang Receh. Begini Cerita Pemilik Toko

Baca juga: Berikut 16 Aturan PPKM Darurat di Kota Tegal, Berlaku Hari Ini Hingga 20 Juli 2021

Baca juga: Dedy Yon Supriyono: Di Kota Tegal, Semua Tempat Sifatnya Hiburan Ditutup Semua

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved