Penanganan Corona
Bupati Semarang: 25 RT Lagi Jalankan Lockdown, Layanan Kesehatan Juga Terhambat
Upaya Pemkab Semarang untuk menambah jumlah nakes di tempat isolasi terpusat bukan persoalan yang mudah.
"Yang akan diterapkan secara efektif mulai Sabtu (3/7/2021) hingga 20 Juli 2021," paparnya.
Sebelum pemberlakuan PPKM Darurat, kata dia, jajaran TNI-Polri di Kabupaten Semarang aktif melakukan patroli, sosialisasi, dan edukasi pentingnya protokol kesehatan.
"Bahkan juga memberikan motivasi terhadap warga yang saat ini terpapar dan menjadi penyintas Covid-19," ungkap Ngesti.
Sementara itu, Kalakhar BPBD Kabupaten Semarang, Heru Subroto menambahkan, BPBD siap untuk memberikan dukungan bagi pelaksanaan PPKM darurat.
“Misalnya pada saat tertentu, ketika dilakukan pembatasan- pembatasan aktivitas warga, BPBD akan melakukan penyemprotan disinfektan di tempat- tempat umum yang ada di wilayah Kabupaten Semarang,” jelasnya. (*)
Disclaimer Tribun Banyumas
Bersama kita lawan virus corona.
Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul 25 RT Berstatus Zona Merah di Kabupaten Semarang Terapkan "Lockdown"
Baca juga: Pemberlakuan PPKM Darurat di Purbalingga, Bupati Tiwi: Pusat Perbelanjaan Masih Diperbolehkan Buka
Baca juga: Bupati Budhi Sarwono Teken Aturan PPKM Darurat di Banjarnegara: Jangan Sampai Kita Selingkuh
Baca juga: Tak Terima Diputus Cinta, Pemuda di Brebes Ini Siram Siswi SMK Pakai Air Keras
Baca juga: Berikut 16 Aturan PPKM Darurat di Kota Tegal, Berlaku Hari Ini Hingga 20 Juli 2021