PPKM Darurat Jateng
Bupati Haryanto Segel Enam Tempat Karaoke di Pati, Boleh Buka Lagi Setelah 20 Juli 2021
Bupati Pati Haryanto menyadari bahwa penutupan pusat perbelanjaan ini berdampak buruk terhadap kondisi perekonomian, tapi ini demi kebaikan semua.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Hari pertama PPKM Darurat Jawa-Bali, Sabtu (3/7/2021), Bupati Pati Haryanto bersama jajaran Forkopimda berpatroli ke pusat perbelanjaan dan tempat hiburan karaoke.
Haryanto mengatakan, pihaknya ingin memastikan bahwa pusat perbelanjaan dan tempat karaoke benar-benar tutup, sesuai ketentuan PPKM Darurat level 4.
Pusat perbelanjaan yang dikunjungi ialah Pasar Swalayan ADA dan Luwes.
Dari hasil peninjauan, keduanya menaati aturan untuk tutup sampai 20 Juli 2021.
Baca juga: Pilkades Antar Waktu Terpaksa Ditunda di Kabupaten Pati, Haryanto: Imbas PPKM Darurat
Baca juga: Truk Bermuatan Tepung Roti Tabrak Tronton di Barat Tugu Bandeng Pati, Sopir Tewas
Baca juga: Semoga Disetujui Kemenkop UKM, 29 Ribu Pelaku UMKM di Pati Dapat BPUM Gelombang II 2021
Baca juga: Desa Tanjungsekar Diterjang Banjir, BPBD Pati: Sekarang Sudah Surut, Tinggal Sisakan Endapan Lumpur
Selanjutnya, Haryanto beserta jajarannya meninjau sejumlah tempat karaoke, yakni di Hotel New Merdeka dan Hotel 21.
Dia juga memasang sendiri segel pengumuman bahwa tempat karaoke di hotel tersebut tutup selama PPKM Darurat diberlakukan.
"Swalayan ADA dan Luwes, sudah kami kaji termasuk kategori pusat perbelanjaan, jadi kami tutup."
"Alhamdulillah pihak manajemen juga taat," kata dia kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (3/7/2021).
Haryanto mengatakan, dirinya menyadari bahwa penutupan pusat perbelanjaan ini berdampak buruk terhadap kondisi perekonomian.
Namun, kebijakan ini terpaksa diterapkan karena merupakan instruksi langsung Pemerintah Pusat.
"Sudah tentu berdampak terhadap perekonomian."
"Tapi kami tangani terlebih dahulu wabahnya."
"Nanti kalau wabah sudah teratasi, dengan sendirinya perekonomian akan pulih," jelas dia.
Terkait tempat karaoke, Haryanto menegaskan bahwa saat PPKM Mikro tempat hiburan malam sudah tidak boleh beroperasi, apalagi saat PPKM Darurat.
"Sehingga kali ini kami turun langsung bersama Forkopimda untuk memastikan kondisi lapangan."