Berita Jawa Tengah
Tarif Tol Semarang-Solo Naik Rp 10 Ribu, Penyesuaian Berlaku Mulai Minggu 27 Juni 2021
Penyesuaian tarif baru jalan Tol Semarang-Solo berlaku mulai pukul 00.00 pada Minggu (27/6/2021).
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - PT Trans Marga Jateng (TMJ) menetapkan kenaikan tarif Ruas Tol Semarang-Solo mulai Minggu (27/6/2021).
Yakni semula Rp 65 ribu menjadi Rp 75 ribu atau mengalami penyesuaian tarif sekira Rp 10 ribu.
Direktur Utama PT TMJ, Denny Chandra Irawan mengatakan, pemberlakuan tarif baru tersebut sesuai Keputusan Menteri PUPR Nomor 752/KPTS/M/2021.
Yakni tentang penyesuaian tarif tol pada Jalan Tol Semarang-Solo per 9 Juni 2021.
Baca juga: Tempat Tidur Pasien Covid di Kota Semarang Tinggal 10%, Dinkes Imbau OTG Isolasi Mandiri di Rumah
Baca juga: Tarif Tol Semarang-Solo Naik 27 Juni, DPRD Jateng: Batalkan, Sampai Kondisi Lebih Baik!
Baca juga: RSUD Tugurejo Semarang Terpaksa Mulai Dirikan Tenda Darurat, Ganjar: Jadi Gambaran Kondisi Saat Ini
Baca juga: Sehari Bisa 20 Liang Lahat Disiapkan di TPU Jatisari, Angka Kematian Meningkat di Semarang
"Penyesuaian tarif ini telah memperhitungkan penundaan tarif tol sebelumnya untuk tiga seksi sepanjang 72,64 kilometer di Ruas Tol Semarang-Solo pada 2019 dan 2020."
"Nantinya, pengguna kendaraan Golongan 1, dari Gerbang Tol (GT) Banyumanik menuju GT Surakarta dikenai biaya Rp 75 ribu," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (25/6/2021).
Menurut Denny, penyesuaian tarif Jalan Tol Semarang-Solo kali ini memperhitungkan penundaan penyesuaian tarif untuk Seksi I Banyumanik-Ungaran dan Seksi II Ungaran-Bawen.
Dimana keduanya seharusnya terjadwal pada Juli 2020.
Kemudian, memperhitungkan besaran laju inflasi daerah dan penundaan penyesuaian tarif juga berlaku untuk Seksi III Bawen-Salatiga yang seharusnya terjadwal pada September 2019.
"Penyesuaian tarif dilakukan untuk menjaga kepercayaan investor dengan memastikan iklim investasi jalan tol berjalan kondusif sesuai dengan business plan."
"Serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai standar pelayanan minimal (SPM)," katanya.
Dia menambahkan, berbagai upaya telah dilakukan di Jalan Tol Semarang-Solo untuk memenuhi SPM yang merupakan ukuran standar pelayanan.
Dimana itu harus senantiasa dipenuhi PT TMJ sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai Peraturan Menteri PUPR.
PT TMJ juga mengklaim telah meningkatkan pelayanan yang mencakup layanan transaksi, layanan lalu lintas, dan layanan konstruksi yang dilakukan untuk memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan tol.
“PT TMJ secara konsisten melakukan upaya peningkatan layanan kapasitas transaksi dengan penambahan gardu operasi di GT Banyumanik."