Berita Tegal Hari Ini
Lima Bulan Berlalu, Apa Kabar Dua Kasus Dugaan Korupsi di Kota Tegal? Begini Kata Kejaksaan
Belum jelas, dua kasus dugaan korupsi adalah kasus proyek revitalisasi Alun-alun Kota Tegal dan kasus dana CSR bantuan Covid-19 dari PDAM Kota Tegal.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Lima bulan sudah berlalu, namun belum ada kejelasan dari pemeriksaan dua kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Kota Tegal.
Dua kasus tersebut adalah kasus proyek revitalisasi Alun-alun Kota Tegal dan kasus dana CSR bantuan Covid-19 dari PDAM Kota Tegal.
Keduanya sudah dinaikkan ke ranah penyidikan sejak lima bulan lalu, Kamis 18 Februari 2021.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal, Ali Mukhtar mengatakan, untuk kasus dugaan tipikor alun-alun, tinggal menunggu ekspose.
Baca juga: Satpam di Kota Tegal Cabuli Anak Bawah Umur, Tergoda Saat Korban Sedang Bermain di Depan Rumah Kos
Baca juga: Nih Pelaku Penjambretan di Tegal Sudah Tertangkap, Dia Residivis Kasus Pencurian
Baca juga: Perawatan Wakil Bupati Tegal akibat Covid Dipindah ke Jakarta, Guntur: Permintaan Keluarga
Baca juga: Yuks Tengok Monumen Bahari Kota Tegal, Saksi Sejarah Berdirinya Korps Marinir TNI Angkatan Laut
Pemeriksaan saksi, kajian tim audit independen dan kajian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sudah selesai.
Saat ini menurut Ali, Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Tegal masih membuat laporan perkembangan penyidikan.
"Kami belum bisa menjanjikan kapannya (red, ekspose)."
"Nanti kalau sudah selesai dari Kasi Pidsus, kami infokan," kata Ali kepada Tribunbanyumas.com, Senin (21/6/2021).
Sementara untuk kasus dugaan tipikor dana CSR bantuan Covid-19 dari PDAM, menurut Ali, pihaknya masih menunggu arahan dari Kejaksaaan Agung (Kejagung).
Secara umum pihaknya tidak ada kendala yang dihadapi dalam penyidikan kasus tersebut.
Ali menjelaskan, pemeriksaan terhadap kasus dugaan tipikor dana CSR dari PDAM sudah selesai.
Kejari Kota Tegal pun sudah melakukan ekspose di Kejati Jateng.
Pihaknya tinggal menunggu perintah dan petunjuk dari Kejagung, kasus dilanjutkan atau dihentikan.
"Masih menunggu petunjuk."
"Petunjuknya seperti apa belum kami terima," jelasnya.