Penanganan Corona
Cegah Penyebaran Covid di Pasar, Pemkot Salatiga Terapkan Kebijakan 4 Hari Buka 1 Hari Tutup
Pemkot mulai menerapkan kebijakan operasional pasar empat hari buka dan sehari tutup untuk penyemprotan disinfektan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SALATIGA - Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga terus melakukan upaya pengendalian penularan Covid-19, satu di antaranya di pasar tradisional.
Pemkot mulai menerapkan kebijakan operasional pasar empat hari buka dan sehari tutup untuk penyemprotan disinfektan.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Salatiga Kusumo Aji mengatakan, selain peraturan tersebut, juga diterapkan operasional pasar tradisional hanya sampai pukul 14.00 WIB.
"Kebijakan pembatasan operasional sudan dilakukan sejak kemarin. Kalau yang libur akan kami atur bergiliran agar masyarakat atau konsumen tetap bisa memenuhi kebutuhan," jelasnya saat dihubungi, Sabtu (19/6/2021).
Baca juga: Salatiga Zona Merah Covid-19, Berikut Aturan Pemerintah Kaitan Protokol Kesehatan
Baca juga: Pungli Modus Tawarkan Jasa Penyebrangan di Salatiga, Polisi Tangkap Tiga Pelaku
Baca juga: Tempat Isolasi Pasien Covid-19 Cuma Tersisa 6 Persen, RSUD Salatiga Mulai Manfaatkan Ruang IGD
Baca juga: Wali Kota Salatiga dan Keluarga Positif Covid-19, Yuliyanto: Doakan Segera Sehat dan Baik
Menurut Aji, pengaturan penutupan pasar tersebut akan dilakukan bersama paguyuban pedagang pasar.
"Tetap kami musyawarah dengan pedagang melalui paguyuban di tujuh pasar karena Pemkot Salatiga juga tidak ingin perputaran ekonomi di masyarakat macet," ungkapnya, dikutip dari Kompas.com, Minggu (20/6/2021).
Menyinggung vaksinasi Covid-19 untuk pedagang pasar tradisional, Aji mengatakan, hampir semua pedagang di pasar sudah divaksinasi.
"Peserta vaksinasi massal yang terdaftar ber-KTP Salatiga kemarin ada 200 pedagang. Ada juga pedagang yang mengikuti vaksinasi lansia dan mandiri. Selain itu, pedagang dari luar Salatiga juga sudah vaksinasi," papar Aji.
Untuk pedagang kaki lima (PKL), Ia menambahkan, hanya diperbolehkan melayani pesan antar atau take away atau tanpa makan di tempat.
"Maksimal, pelayanan hanya sampai pukul 21.00 WIB, ini sama dengan jam operasional pusat perbelanjaan dan toko modern," tegasnya.
Aji juga menginformasikan bahwa Pasar Pagi tetap buka namun penerapan protokol kesehatan (prokes) diperketat.
Baca juga: Delapan Ruas Jalan di Pati Bakal Ditutup Mulai Pukul 20.00, Berlaku Hingga Senin 28 Juni 2021
Baca juga: Mengintip Aktivitas Pemuda Patakbanteng Wonosobo, Sulap Sampah Plastik Jadi Batako Hingga BBM
Baca juga: Cerita Edy Blangkon Bersama Istri Rintis Usaha Gethuk Take Tawangmangu, Olahan Singkong Jarak Towo
Baca juga: Satu Orang Meninggal Seusai Ditabrak Truk Muatan Gandum di Pertigaan Pagojengan Brebes
"Termasuk, di antaranya jaga jarak, penggunaan masker yang dipantau petugas, serta cuci tangan wajib dilaksanakan," ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Salatiga Yuliyanto menyampaikan, penerapan pembatasan di pasar bertujuan melindungi pembeli agar tidak terpapar Covid-19.
"Pemerintah wajib melindungi masyarakatnya, termasuk menjaga perekonomian warga," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cegah Covid-19, Ini Kebijakan Pemkot Salatiga di Pasar Tradisional".
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/pasar-pagi-salatiga-ditutup-sementara.jpg)