Berita Narkotika
Terungkap, Pegawai Lapas Purwokerto Ini Sejak Lama Jadi Sorotan, Sering Bertindak Indisipliner
AS (37) seorang pegawai Lapas Kelas IIA Purwokerto ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Cilacap atas kasus peredaran sabu-sabu.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Seorang pegawai Lapas Kelas IIA Purwokerto ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Cilacap atas kasus peredaran sabu-sabu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Purwokerto, Sugito membenarkan berita tersebut.
Pihaknya pun menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
Sugito mengatakan, tersangka AS sejak 2020 sudah dicekal masuk ke blok hunian Lapas Kelas IIA Purwokerto.
Dia mengatakan, AS yang bekerja di bagian administrasi ini sudah kerap melakukan perbuatan indisipliner.
Baca juga: Pegawai Lapas Purwokerto Ditangkap Polres Cilacap, Jual Sabu Rp 1,2 Juta Per Gram
Baca juga: 6 Bulan, Pengadilan Agama Purwokerto Terima 1.328 Permohonan Cerai. Paling Banyak Diajukan Perempuan
Baca juga: Keberangkatan Perdana KA Baturraden Ekspress Dilakukan 25 Juni 2021, Relasi Purwokerto-Bandung
Baca juga: Setiap Pedagang Bakal Dapat Rp 15 Juta, Dana Bantuan Korban Kebakaran Pasar Wage Purwokerto
"Sudah pernah kami tawarkan untuk mengundurkan diri."
"Karena kerjanya memang tidak optimal," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (15/6/2021).
Sugito pun sempat terkejut dengan adanya penangkapan tersebut.
"Kami mendapatkan informasi penangkapan itu."
"Keesokan harinya, kami menghubungi pihak Satreskrim Polres Cilacap."
"Dan ternyata benar itu PNS pegawai kami," katanya.
Mendengar kabar itu, ia kemudian membentuk tim dan melakukan pemeriksaan terhadap AS.
Dan benar jika AS menyimpan barang bukti sabu seberat 20 gram.
Hasil pemeriksaan merekomendasikan sesuai PP 53 tentang disiplin pegawai negeri sipil, tersangka diberhentikan sementara.
"Nanti kalau sudah vonis, akan diberhentikan secara tidak hormat."
"Sekarang masih asas praduga tak bersalah," tambahnya.
Pihak lapas Purwokerto sudah kerap melakukan deteksi dini penyalahgunaan narkotika.
"Kamis (17/6/2021) akan dilakukan tes urine bersama dengan BNNK Banyumas."
"Dan untuk kasus ini untuk menjadi perhatian bagi petugas lapas, ancamannya tidak main-main, langsung dipecat," ungkapnya.
Sebelumnya sempat diberitakan jika AS (37) seorang pegawai Lapas Kelas IIA Purwokerto ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Cilacap atas kasus peredaran sabu-sabu.
Dari tersangka, polisi menyita sabu-sabu siap edar sebanyak 20,93 gram di rumahnya Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap. (Permata Putra Sejati)
Baca juga: RSDC Kendal Dibuka Lagi Kamis, Sudah Siap 48 Ruang Isolasi Pasien
Baca juga: Sekolah di Wilayah Zona Merah Kendal Disarankan Hentikan Aktivitas Tatap Muka
Baca juga: Hanya Sepekan, 14 Pasien Covid-19 di Kabupaten Semarang Meninggal
Baca juga: Penataan Pedagang Pasar Johar Semarang Mulai Juli 2021