Berita Banjarnegara Hari Ini

Bupati Banjarnegara Protes! Polisi Dianggap Seenaknya Bubarkan Pentas Kuda Lumping di Madukara

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono menyayangkan sikap aparat keamanan yang membubarkan warganya saat menyaksikan hiburan rakyat kuda lumping itu. 

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/KHOIRUL MUZAKKI
Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA - Peristiwa pembubaran pentas kuda lumping di Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara, pada Sabtu (12/6/2021) oleh pihak kepolisian, menuai reaksi keras Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono

Budhi menyayangkan sikap aparat keamanan yang membubarkan warganya saat menyaksikan hiburan rakyat kuda lumping itu. 

Budhi mulanya mengetahui kabar itu dari anak buahnya.

Baca juga: Polisi Sebut Angka Kematian Akibat Covid Capai 192 Kasus, Bupati Banjarnegara: Itu Provokatif

Baca juga: Tubuh Murtinah Merasa Sudah Terlalu Kebal, Cerita Pemulung Asal Banjarnegara Ini Tetap Sehat

Baca juga: Begini Cerita Yayuk, Sukses Kelola Sekolah Satu Atap di Banjarnegara, Tempatnya Jadi Percontohan

Baca juga: 57 Warga Ponpes di Banjarnegara Positif Covid-19, Bupati: Orangtua Tidak Perlu Panik

Dia tampak tak terima lantaran polisi dalam membubarkan massa, menyampaikan data yang dianggapnya meresahkan masyarakat.

Dia menilai data angka Covid-19 yang disampaikan polisi justru terkesan menakut-nakuti. 

"Disampaikan yang terpapar 250 orang, yang meninggal 192 orang."

"Itu tentu sangat meresahkan," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (15/6/2021). 

Budhi ke lokasi tempat dibubarkannya pentas kuda lumping pada malam itu juga.

Dia ke sana untuk memastikan kondisi warganya.

Dia mendapati informasi beberapa warganya atau panitia acara dibawa ke Polres Banjarnegara untuk dimintai keterangan. 

Dia pun menjemput warganya langsung ke Mapolres hingga mereka dipulangkan malam itu juga. 

Budhi mengatakan, dengan alasan Covid-19, polisi harusnya tak gegabah membubarkan kegiatan masyarakat. 

Dia mengatakan, dalam PPKM Mikro itu, diatur kegiatan masyarakat, termasuk kegiatan seni budaya diperbolehkan untuk digelar, namun dengan pembatasan sesuai protokol kesehatan

Harusnya, kata dia, aparat kepolisian tinggal menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat terkait aturan itu. 

Dia mencontohkan, saat pentas kuda lumping yang mengundang kerumunan, jika ditemukan pelanggaran prokes, polisi mestinya bisa mengingatkan panitia atau penonton agar mematuhi sesuai ketentuan PPKM Mikro. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved