Berita Tegal Hari Ini

Basri Didakwa Tujuh Pasal Berlapis, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Kodim 0712 Tegal

Melalui media sosial pribadinya, dia menyebut adanya dugaan tindak pidana korupsi anggaran penanganan Covid-19 di lingkungan Kodim 0712 Tegal. 

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Sidang perdana kasus pencemaran nama baik Kodim 0712 Tegal dengan terdakwa terdakwa Basri Budi Utomo di Pengadilan Negeri Kelas IA Tegal, Kamis (27/5/2021). 

Jasri mengatakan, ancaman hukuman terberat terdakwa adalah 10 tahun penjara. 

Hal itu terdapat di Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

"Ancaman yang terberat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana junto Pasal 64 ayat 1 dengan ancaman pidana 10 tahun," jelasnya. (Fajar Bahruddin Achmad)

Baca juga: Warga Gunungkidul Ditangkap, Jadi Tersangka Tunggal Pencurian Puluhan HP di Moro Mall Purwokerto

Baca juga: Api Sambar 4 Karyawan Restoran di Rita Supermall Purwokerto, Diduga dari Selang Tabung Gas Bocor

Baca juga: Setuju Raperda Usulan DPRD, Bupati Purbalingga: Hiburan Harus Selaras Nilai Agama dan Kearifan Lokal

Baca juga: Pria Ini Sepertinya Sudah Ketagihan Masuk Penjara, Kali Ini Menjambret Kalung di Mipiran Purbalingga

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved