Berita Tegal Hari Ini
Basri Didakwa Tujuh Pasal Berlapis, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Kodim 0712 Tegal
Melalui media sosial pribadinya, dia menyebut adanya dugaan tindak pidana korupsi anggaran penanganan Covid-19 di lingkungan Kodim 0712 Tegal.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
Jasri mengatakan, ancaman hukuman terberat terdakwa adalah 10 tahun penjara.
Hal itu terdapat di Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Ancaman yang terberat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana junto Pasal 64 ayat 1 dengan ancaman pidana 10 tahun," jelasnya. (Fajar Bahruddin Achmad)
Baca juga: Warga Gunungkidul Ditangkap, Jadi Tersangka Tunggal Pencurian Puluhan HP di Moro Mall Purwokerto
Baca juga: Api Sambar 4 Karyawan Restoran di Rita Supermall Purwokerto, Diduga dari Selang Tabung Gas Bocor
Baca juga: Setuju Raperda Usulan DPRD, Bupati Purbalingga: Hiburan Harus Selaras Nilai Agama dan Kearifan Lokal
Baca juga: Pria Ini Sepertinya Sudah Ketagihan Masuk Penjara, Kali Ini Menjambret Kalung di Mipiran Purbalingga